Alih Status Pegawai Jadi Prioritas KPK

Alih Status Pegawai Jadi Prioritas KPK

FIN.CO.ID - Peralihan status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) kini menjadi prioritas KPK. KPK tengah berupaya maksimal agar kesejahteraan para pegawai terjamin. "Selanjutnya pimpinan KPK saat ini pasca diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK versi revisi), lagi berupaya untuk membantu proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN sesuai ketentuan UU yang berlaku bagi ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (5/1). Guna mewujudkan hal itu, kata Firli, Pimpinan KPK saat ini tengah menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Agar, kesejahteraan para pegawai dapat diperhatikan. Pasalnya, ia telah menegaskan pegawai KPK perlu ikut ambil bagian dalam upaya mewujudkan tujuan negara guna memberantas korupsi. "Baik itu pencegahan maupun penindakan dengan cara melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara," kata dia. Selain Perpres mengenai Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Istana juga tengah menggodok aturan serupa terkait alih fungsi pegawai menjadi ASN. Hal ini sesuai dengan mandat UU KPK versi revisi yang menyatakan Pegawai KPK merupakan ASN. Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai manajemen kepegawaian. Rancangan tersebut, kata dia, telah dilayangkan per 12 Desember 2019. Salah satu usulan yang dimasukkan dalam RPP yaitu agar pegawai tetap KPK tak perlu menjalani tes untuk dapat menjadi ASN. Tes tersebut, kata dia, diharapkan dapat ditujukan untuk pegawai tidak tetap. "Kami berharap ini (peralihan ASN) bisa segera dapat dilakukan pembahasan bersama," tutur Ali. Meski telah dikirimkan pada 12 Desember 2019 lalu kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ali mengatakan, hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: