Pasutri WNI Ditangkap di Malaysia

Pasutri WNI Ditangkap di Malaysia

KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh petugas unit perlindungan khusus Departemen Kehutanan Negara Bagian Sabah, Malaysia, terkait kepemilikan gading gajah. Pasutri itu ditangkap pada Minggu (5/1/2020) pukul 13.30 waktu setempat, di rumah mereka di perkebunan kelapa sawit dekat Luasong. Kepala Konservasi Kehutanan Sabah, Mashor Mohd Jaini membenarkan terkait penangkapan laki-laki berusia 48 tahun dan perempuan 50 tahun itu. Jaini menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke petugas. "Menindaklanjuti laporan itu, petugas menggerebek rumah mereka dan menemukan empat gading yang beratnya mencapai 2,5 kilogram disembunyikan di lemari," kata Jaini dikutip dari Bernama, Senin (6/1/2020). "Pasangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku bahwa gading itu dibeli seharga 1.500 sampai 2.000 ringgit (sekitar Rp5 juta- Rp6,7 juta) untuk dijual kembali di Indonesia dengan harga lebih tinggi," imbuhnya. Jaini mengatakan, operasi ini sebagai bukti komitmen Departemen Kehutanan untuk memerangi pembunuhan gajah. "Penyelidikan sedang berlangsung untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari manajemen perkebunan dalam perburuan satwa liar," ujarnya. "Oleh karena itu, semua pemilik perkebunan diminta untuk memastikan bahwa karyawan mereka tidak terlibat dalam perburuan, terutama di daerah Benta Wawasan dan Serijaya," pungkasnya.(der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: