Banjir, Pejabat Pemprov DKI Diperiksa Polda

Banjir, Pejabat Pemprov DKI Diperiksa Polda

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang melanda Ibu Kota. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air Jakarta Barat Purwanti Suryandari mengatakan dirinya diperiksa terkait banjir di kawasan Daan Mogot pada Rabu (1/1). Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (6/1) pagi hingga sore hari. Pemeriksaan dirinya fokus pada tidak berfungsinya pompa air ketika banjir menerjang Ibu Kota dan berdampak di wilayahnya. "Tentang banjir tanggal 1 Januari itu, kan banjir semua Jabodetabek, bukan Jakarta doang kan. Kenapa gitu? mungkin, ada aduan pompa kita nggak operasi, mungkin," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1). Dijelaskannya sebelum banjir, pompa air di Daan Mogot sudah beroperasi dengan optimal dan tidak mengalami kerusakan. Jika pompa mengalami kerusakan, pasukan biru Sudin SDA Jakbar telah mempersiapkan pompa mobile untuk membantu penanganan genangan. Saat genangan disedot, masih terdapat sisa limpahan genangan yang memasuki rumah pompa dan merendam mesin generator dan panel listriknya. "Bisa rusak kesetrum, kan elektrik semua misal udah limpas kita buang ke mana. Kan fungsi pompa untuk salurkan air dari pemukiman ke kali, atau saluran makronya, kalau saluran makronya lebih tinggi, kita mau buang ke mana?" terangnya. Purwanti mengatakan tidak hanya dirinya yang diperiksa. Namun, sejumlah perangkat suku dinas SDA di wilayah lainnya juga diundang ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya untuk mengklarifikasi masalah banjir di Daan Mogot. "Yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air yang kesemuanya terkait dengan tata kelola air," katanya. Menurutnya, pemanggilan didasari oleh pemantauan kepolisian saat melakukan pertolongan kepada korban banjir. "Laporan informasi bisa jadi dari anggota Polri saat melakukan peninjauan di lokasi banjir, yang bersangkutan hanya diminta untuk mengklarifikasi," ujarnya. Purwanti dipanggil pada Senin 6 Januari 2020 dengan dengan surat pemanggilan bernomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tertanggal 2 Januari 2020. Yusri mengatakan selain pemanggilan terhadap Purwanti pihak kepolisian akan memanggil sejumlah pihak terkait banjir. "Rencananya akan memanggil beberapa pihak yang terkait hal tersebut untuk diklarifikasi oleh Dit Krimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: