Reynhard Sinaga Dapat Perlindungan Hukum

Reynhard Sinaga Dapat Perlindungan Hukum

LONDON - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia bernama Reynhard Sinaga. Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, pihaknya terus mengikuti kasusnya. "KBRI memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris," kata Thomas, Selasa (7/1) Menurut Thomas, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan keluarga dan pengacara Reynhard. “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya. Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di London mengklaim, sudah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya di Inggris. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menambahkan, perlindungan tersebut dilakukan dengan memastikan RS mendapat pengacara. Selain itu, perlindungan juga dilakukan dengan mendampingi RS selama persidangan. "Perlindungan nonlitigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," katanya. Selain itu, perlindungan juga dilakukan dengan memastikan RS mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat. Dapat disampaikan, Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Dia memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017. Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan. Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat, Senin (6/1). Hakim Suzanne Goddard menyatakan, hukuman dijatuhkan karena pengadilan menilai Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan 'terbesar' dalam sejarah Inggris. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: