Dikriminalisasi, Pengusaha Sawit dari Bengkulu Lapor Kapolri

Dikriminalisasi, Pengusaha Sawit dari Bengkulu Lapor Kapolri

JAKARTA - Upaya pra-adjudikasi yang dilakukan PT. Andalanutama Dinamis Karya, merupakan wujud keresahan pengusaha terhadap dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh oknum-oknum Polda Bengkulu. Kondisi ini jelas menjadi hambatan dalam mengembangkan investasi di daerah. Kasus ini muncul setelah adanya tudingan bahwa pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Andalanutama Dinamis Karya melakukan penanaman dan panen secara ilegal. ”Kami sudah laporkan kasus ini ke Kapolri, Divpropam bahkan kami pun layangkan surat ke Presiden Joko Widodo berikut fakta-fakta yang tidak masuk akal. Ini bentuk kegelisah klien kami, dan kezoliman harus dilawan!” terang Robinson Pakpahan dari Law Firm SAC and Partner kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (7/1/2020). Baca Juga:Dua Anggota Polda Bengkulu Dilaporkan ke Kadivpropam   Perlu diingat, sambung Robinson, oknum-oknum polisi dari Polda Bengkulu telah melanggar aturan. ”Ingat ada ketentuan untuk suatu proses peradilan, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 1956,” ungkapnya seraya menunjukan beberapa surat kepemilikan dan keabsahan kepemilikan surat. Terkiat lahan atau tanah kebun yang menjadi objek perkara, hingga detik ini masih dalam upaya kasasi oleh penjual dalam hal ini M. Yunus, karena gugatannya tidak dikabulkan atau ditolak terjair petitum pembatalan perjanjian jual beli tanah kebun tersebut. ”Di sini sudah jelas ya, dasarnya karena ada kasasi,” terangnya. Ditambahkannya, dengan mengkriminalisasi Anjas selaku Direktur PT. Andalanutama Dinamis Karya yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi merupakan tindakan yang sudah melampaui batas hukum. Baca Juga: Pengacara Sebut Pernyataan Humas Polda Bengkulu Lucu! ”Ini sudah terlalu jauh. Kami menduga ada yang ikut bermain di dalam lingkup hukum perdata antara pembeli dan penjual tanah kebun tersebut, dan tampak dengan sekuat daya telah melakukan kriminalisasi dengan maksud dan tujuan agar penjuala atau pelapor M. Yunus dapat memiliki lagi tanah kebun yang terbukti sah sudah dialihkan atau dijual kepada pembeli yang dengan cara kriminalisasi telah dijadikan tersangka,” urai Robinson. Sangat tidak logis lanjut Robinson, yang membeli, lalu membayar tanah kebun dengan nilai yang disepakati, lalu yang memelihara dan memupuk kebun, lalu diarahkan menjadi tersangka. ”Anda bisa bayangkan dari rangkaian kasus ini. Dari membeli sampai mengurusi fisik kebun sampai kebun hingga menghasilkan tandan buah segar, kemudian justru digugat kemudian pula dijadikan tersangka oleh polisi,” paparnya. Aparat seharusnya melihat secara jernih, bagaimana proses itu terjadi. ”Pembeli memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun yang sudah dibayarnya, sangat wajar. Dan anehnya lagi itu dijadikan tersangka dengan menggunakan Pasal 105 dan Pasal 107 UURI 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang khusus mengatur Illegal Agro. Luar biasa!” timpalnya. Robinson menyebutkan, jika memang memenuhi unsur pidana tentang Illegal Agro sesuai dengan pasal-pasal tersebut, maka yang pantas ditangkap dan dijadikan tersangka adalah penjual (pelapor, red). ”Karena pelapor dalam hal ini penjual itu yang awalnya membuka lahan dan membudidayakan kelapa sawit di lahan tersebut,” terangnya. Baca Juga: Investasi Sawit Terhambat, Polisi Diduga Kriminalisasi Pengusaha di Bengkulu Di sisi lain, jika perkebunan berindikasi sebagai Illegal Agro maka yang lazim, pantas dan berwenang melaporkan hal tersebut adalah Dinas Perkebunan dan atau Pemda setempat, bukan si penjual yang gugatannya kandas di PN Arga Makmur dan PT Bengkulu. ”Di mana dasarnya, dimana letak melanggarnya si pembeli?” ungkapnya.   Pihaknya berharap, kepada Kapolri yang masih bersemangat untuk memimpin dan membina serta memperbaiki citra Polri untuk menertibkan dan memeriksa oknum-oknum polisi termaksud dan mengambil alih penyidikan yang berindikasi kriminalisasi tersebut ke Bareskrim. "Bareskrim juga bisa mengkonfrontir M. Yunus, orang yang menjual dan melaporkan kasus ini. Termasuk oknum-oknum polisi tersebut,” pintanya. (ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: