Anak Ayu Azhari Terlibat Jual Beli Senjata Ilegal

Anak Ayu Azhari Terlibat Jual Beli Senjata Ilegal

JAKARTA - Axel Djody Gondokusumo, anak artis senior Ayu Azhari diamankan aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Dia diduga terlibat jual beli senjata api ilegal. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni Purnama mengatakan Axel Djody Gondokusumo (ADG) ditangkap karena diduga menjadi pemasok senjata api milik Abdul Malik (AM), pengemudi Lamborghini yang berlagak koboi di Kemang, beberapa waktu lalu. ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y). Mereka menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. "Inisial ADG, tidak tau anak sulung atau anak keberapa," kata Bastoni Purnama dalam ekspos perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Bastoni juga mengatakan masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran. "Ada satu orang lagi masih DPO masih dalam proses penyelidikan mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," katanya. Bastoni mengatakan, dari keterangan sementara ketiga pelaku jual-beli senjata api ilegal tersebut sudah mengarah ke beberapa orang. "Masih dalam proses penyelidikan dan proses pencarian," katanya. Dibeberkan Bastoni, ADG ditangkap pada Minggu (29/12) di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Bukit Duri, Jakarta Timur. Dikatakannya, penangkapan ADG sudah diketahui oleh orangtuanya. Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di rumahnya, tapi tak ditemukan senjata api. "Orangtuanya sudah tau, mereka tidak kita periksa karena tidak ada kaitannya," kata Bastoni. Dijelaskannya, penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus "koboi jalanan" yang dilakukan AM, pengemudi Lamborghini. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM pada Minggu (29/1) ditemukan tujuh senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi. Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan asal-usul kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan oleh AM. Berdasarkan keterangan AM, senjata api (senpi) jenis M16 dan AR 15 diperoleh dari pelaku berinisial ADG (anak artis Ayu Azhari) dan MSA. Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y. Bastoni mengatakan terhadap ketiganya akan terus dilakukan pendalaman terkait dari mana asal muasal senjata api tersebut didapatkan oleh ketiga tersangka. "Ini masih proses penyelidikan darimana asalnya," kata Bastoni. Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Mereka kita jerat dengan Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, ancamannya bisa 20 tahun penjara," kata Andi. Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun. Lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2. Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka. AM adalah sosok 'koboi jalanan' yang menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja. AM juga tersangkut tindak pidana penghindaran pajak mobil mewah Lamborghini yang dimilikinya. Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan. Polisi menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraan nomor polisi B 27 AYR serta STNK mobil tersebut.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: