Ketua KPU: Benar, Wahyu Setiawan Ditangkap

Ketua KPU: Benar, Wahyu Setiawan Ditangkap

JAKARTA - Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Rabu (8/1). Kedatangan ini guna mengkonfirmasi kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Anggota KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman datang ditemani tiga anggotanya masing-masing Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Ilham Saputra. Ia lalu melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dan Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri. "Pertemuan itu kami ingin mengkonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa di KPK, dan beliau menyatakan benar dengan inisial Pak WS (Wahyu Setiawan) sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Arief seusai pertemuan. Selain mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Arief mengaku pihaknya juga meminta klarifikasi perkara yang menjerat Wahyu Setiawan kepada KPK. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari KPK, Arief menyatakan, Wahyu saat ini masih berstatus sebagai pihak terperiksa. Wahyu, kata dia, tengah diperiksa bersama tiga orang lainnya. "Tapi terkait dengan pemeriksaan apa beliau juga tidak tahu. Jadi akan diberikan keterangan besok setelah pemeriksaan 1x24 jam," tuturnya. Arief menambahkan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait OTT tersebut. Kendati demikian, menurut penuturannya, kemungkinan besar KPK akan mengundang Komisioner KPU dalam konferensi pers yang rencananya digelar besok, Kamis (9/1). "Besok siang direncanakan akan memberikan keterangan pers, KPU kemungkinan akan diundang ya. Jadi hari ini kita hanya mendapat konfirmasi memang benar yang diperiksa Pak WS," kata Arief. Ia memastikan, KPU bakal sedia membantu proses penanganan perkara yang dilakukan KPK. "Kalau KPU akan tetap bekerja sama. Prinsip terbuka ya, kalau KPK butuh keterangan data dari KPU kami terbuka," tukas Arief. Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya menyesalkan atas OTT yang menjerat Wahyu Setiawan. Ia menyatakan, peristiwa ini sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang selama ini digadang-gadang KPU. "Misalnya pernah mencoba membuat terobosan hukum untuk melarang pencalonan mantan napi korupsi di Pemilu 2019. Ini tentu jadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU," ujar Titi. Kendati demikian, Titi menyebut, momen ini dapat menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan bersih-bersih secara total menyangkut kepegawaian internal maupun pola hubungan eksternal. "Di saat yang sama KPU harus membangun mekansime pengawasan internal yang lebih baik dalam mencegah perilaku koruptif jajarannya. Apalagi banyak godaan menjelang pilkada," ucapnya. Selain itu, kata dia, KPU juga harus mewanti-wanti jajarannya baik di pusat maupun daerah agar tidak melakukan praktik koruptif. Karena selain terdapat ancaman hukuman yang berat, menurutnya, perilaku koruptif bisa meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai institusi demokrasi. "KPU perlu meminta dukungan KPK dalam membangun strategi pencegahan untuk internal kelembagaan KPU da juga dalam rangka mengantisipasi potensi penyimpangan ketika pilkada 2020," tutur Titi. Titi turut meminta KPU agar mengawasi jajaran internalnya secara lebih ketat. Juga, segera membangun mekanisme hubungan eksternal dengan lembaga lain secara akuntabel dan berintegritas. "KPU mau tidak mau harus meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola institusinya sehingga memungkinkan kontrol publik bisa berjalan optimal," tutupnya. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: