Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

JAKARTA - Anak kandung raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Roma dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Bebas bersyarat didapatkan pelantun lagu "Kerinduan" karena selama di tahanan tidak melakukan pelangaran sehingga mendapatkan hadiah berupa fasilita cuti bersyarat atau bebas sebelum waktunya. Kebebasan Ridho dijembut oleh Rhoma Irama. Ridho Rhoma akan menjalani bebas bersyarat atas hukumannya selama dua bulan ke depan atau sampai Maret 2020. Pedangdut kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 itu dijadwalkan bebas pada Maret 2020 mendatang. Dia sendiri telah menjalani masa hukuman sejak Juli 2019. "Beliau dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. Sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Kepala Rutan Salemba, Masjuno di kantornya, Rabu (8/1). Selama bebas bersyarat, lanjut Masjuno, Ridho harus melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali hingga masa hukumannya berakhir, hingga 9 Maret 2020. "Iya harus melapor diri ke balai pemasyarakatan sampai 9 Maret 2020," ucap dia. Kesempatan itu, Ridho Rhoma mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, terutama keluargaya yang selalu membimbingnya dengan hal-hal positif. "Yang pasti senang banget saya juga mau ngucapin terima kasih buat semua pihak yang ada di sini atas bimbingan yang positif buat saya, buat Papa juga yang selalu ada. Alhamdulillah," kata Ridho Rhoma. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahan yang sama. Ya, Ridho Rhoma tidak mau membuat keluarganya bersedih. "Sudah sempat bicara sama papa, saya juga pernah bicara ke wartawan bahwa next saya enggak mau bikin mama sama papa nangis lagi. Itu, sih," janji Ridho Rhoma. Sementara itu Rhoma Irama menyambut dengan suka cita atas kebabasan putranya. Dirinya mengaku tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia dengan meneteskan air mata. "Alhamdulillah buat saya ini suatu kebahagiaan luar biasa. Saya enggak kayak Ridho, kalau Ridho bisa tahan air mata, saya nggak bisa," kata Rhoma sambil meneteskan air mata. Sekadar informasi, Ridho Rhoma ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 lalu. Ridho ditangkap saat hendak menuju mobilnya pada dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangan Ridho polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pada 2017 Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi, ia juga sempat ditahan selama dua bulan. Kemudian, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba Ridho Rhoma dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Ia harus kembali menjalani masa tahanan selama delapan bulan sejak Juli 2019.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: