DPR dan Pemerintah Tegaskan Revisi UU KPK Resmi

DPR dan Pemerintah Tegaskan Revisi UU KPK Resmi

JAKARTA - Diduga terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah. Tudingan tersebut disampaikan kuasa pemohon tiga mantan pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi, yakni Muhammad Isnur. DPR dan pemerintah menegaskan menegaskan proses revisi UU KPK dilakukan secara resmi alias legal. Seperti diketahui, dalam sidang perbaikan permohonan uji formil terhadap Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1) lalu, pemohon pemohon menyebut revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019. Bahkan, tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus 2019. Penyelundupan diduga terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019. Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dengan tegas membantaghnya. Menurut dia, selama proses revisi, tidak ada ditutup-tutupi. "DPR tidak dalam posisi mempersulit saat proses revisi UU KPK. Jika saat itu KPK datang, pasti dikasih dokumen revisi UU KPK," tegas Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1). Soal tuduhan tim KPK dipersulit mengambil dokumen saat proses revisi UU KPK, lanjutnya, juga tidak benar. Arsul menyebut kalau pimpinan KPK meminta, pasti akan diberi. Selama proses revisi, tidak ada tim dari KPK yang datang untuk meminta dokumen revisi UU KPK. "Permintaan itu bisa dilakukan secara formal maupun informal. Kenapa mesti tertutup. Untuk apa ditutupi. Boleh saja mereka mengatakan DPR dan pemerintah menyelundupkan hukum. Silakan didalilkan dan dibuktikan dalam uji materi," tukasnya. Seharusnya, kata Arsul, dalam proses uji materi di MK, pemohon fokus pada isi pasal-pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Apakah bertentangan dengan UUD atau tidak. Dia mempertanyakan urgensi pemohon uji materi mempersoalkan absen kehadiran anggota DPR. Karena yang dipersoalkan di MK, seharusnya materi UU. Bukan proses revisinya. "Dalam UUD pasal 24C menguji secara materi. Karena itu disebut uji materi. Jadi jelas, materinya yang diuji. Bukan prosesnya," paparnya. Hal senada juga disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. Dia membantah ada penyelundupan hukum dalam proses pembentukan revisi UU KPK. "Nggak ada penyelundupan. Semua proses dilakukan secara resmi itu," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1). Dia menyatakan proses revisi UU KPK sudah melalui proses di Prolegnas. Hingga mengalami penundaan dan kemudian dibahas kembali. "Kan sudah tahu bahwa pembahasannya sempat ditunda. Waktu itu draf semua sudah ada. Kemudian ditunda. Maka oleh DPR diajukan kembali, dan selanjutnya kita bahas bersama," jelas politisi PDIP itu. Pemerintah dan DPR, lanjutnya, akan memberi bukti terkait proses-proses yang berkaitan dengan revisi UU KPK. "Biar saja MK yang memutuskan. Nggak usah kita berdebat di ruang publik. Pemerintah dan DPR akan memberikan bukti-bukti yang otentik," pungkasnya.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: