TV Digital Ditarget 2022

TV Digital Ditarget 2022

JAKARTA - Dibutuhkan payung hukum dan regulasi dalam menerapkan migrasi dari televisi (TV) analog menuju TV digital. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur kapan tenggat waktu diberhentikannya layanan televisi analog di seluruh Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, analog switch off hanya bisa diberlakukan kalau payung hukumnya tersedia. Ia berharap payung hukum ini bisa cepat diberlakukan. Sehingga ada batas waktu kapan berakhirnya layanan televisi analog di Indonesia dan kapan memulai secara penuh televisi digital. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2) kemarin, dia mengatakan hal itu bisa diatur dalam legislasi primer Undang-Undang Penyiaran. Sebelumnya, Kominfo pernah menargetkan penetapan Revisi UU Penyiaran pada Desember 2020. Sehingga dapat ditargetkan pada April 2022, siaran TV analog seluruhnya beralih ke digital. Tepatnya pada Hari Penyiaran Nasional 2022. Ia menyadari pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan pertelevisian di Indonesia untuk segera beralih ke siaran digital. Mengingat hal itu berkaitan dengan penyediaan infrastruktur yang dilakukan secara internal perusahaan. "Namun, pemerintah bisa mengatur kapan tenggat waktu berakhirnya layanan frekuensi analog untuk perusahaan televisi di Indonesia yang menggunakan frekuensi milik publik. Dimana frekuensi itu disediakan oleh negara," tutur Johnny G Plate. Ia menambahkan, baru Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang ikut dalam pembangunan infrastruktur penyiaran digital di Indonesia. “Untuk yang digital itu hanya TVRI," imbuhnya. Saat ini, lanjutnya, TVRI sudah menyiapkan sekitar 110 menara-menara pemancar (tower) digital. Ini dilakukan sebagai tahap awal dalam rangka peralihan secara bertahap dari siaran analog ke siaran digital. Dikatakan, hingga saat ini belum ada keputusan pelembagaan, penggunaan, atau pengelolaan multiplexer. Multiplexer merupakan penyiaran dua program atau lebih dengan menggunakan transmisi pada satu saluran dalam waktu bersamaan. Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi khawatir kebijakan migrasi digital akan kembali mendapat gugatan hukum. Sehingga membuat investor malas masuk ke sektor penyiaran di Indonesia. "MA pernah membatalkan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011. Salah satu poin putusan MA adalah tidak boleh ada kelembagaan mengenai soal digitalisasi penyiaran. Jangan sampai nanti ada gugatan-gugatan yang membuat riuh saja. Sehingga investor enggan masuk," kata Bobby. Ia ingin memastikan Kemenkominfo sudah mengkaji hal-hal tersebut. Sehingga ada kepastian bagi investor yang ingin masuk dalam sektor penyiaran digital tersebut. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: