Megawati Tak Mungkin PAW-kan Perempuan

Megawati Tak Mungkin PAW-kan Perempuan

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia yakin dirinya tak mungkin diganti atau diminta mundur dari kursi DPR. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah sosok memperjuangkan hak perempuan. Hal tersebut diutarakan Riezky Aprilia usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/2). Dalm pemeriksaan, Riezky mengaku dicecar soal kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus tersebut melibatkan kader PDIP Harun Masiku (HAR). "Intinya saya tidak tahu menahu masalah urusan PAW ini. Karena saya tahunya saya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai amanat partai," ucap Riezky di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2). KPK memeriksa Riezky sebagai saksi untuk tersangka Harun. Dia pun mengaku tak diminta mundur oleh partainya soal PAW dengan Harun. "Tidak ada lah, partai ini kan Ibu Ketum itu perempuan, saya perempuan, Ibu DPR perempuan. Semua perempuan, masa iya (disuruh mundur)? Saya tidak tahu menahu masalah pergantian. Bagaimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan," ucap Riezky. Selain itu, dia juga menegaskan tak mengenal Harun Masiku.

BACA JUGA: Tangkapan Ikan Nelayan Turun Drastis

"Kalau Harun, saya kenal juga tidak sama dia. Bagaimana mau komunikasi, satu (dapil) Sumatera Selatan bukan berarti saya kenal kan?," ujarnya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Riezky Aprilia dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Riezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM," kata Ali Fikri. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, selain Harun Masiku. Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE), swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu. Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas. Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Selanjutnya, Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW. Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi untuk membantu dengan membalas "siap, mainkan!". Wahyu pun meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: