JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara laporan yang dilayangkan PT Bumigas Energi terhadap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri. Pahala sebelumnya dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman terkait dugaan pemalsuan surat rekomendasi tindak pidana perdata antara Bumigas dan PT Geo Dipa Energi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, Pahala Nainggolan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut selaku Deputi Pencegahan KPK. Salah satu tugasnya yakni mencegah potensi kerugian negara atas kerja sama yang dilakukan BUMN dengan pihak lain.
"Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai USD3-4 juta per bulan diserahkan kepadanya," ujar Ali Fikri kepada awak media, Senin (10/1).
Ia melanjutkan, KPK mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan berupa pemberian tenggat waktu bauran energi hingga 2025 mendatang. Sebagian dari bauran tersebut, yakni 23 persen, merupakan energi terbarukan dengan kotribusi terbesar dari geothermal.
Selain itu, KPK turut mendorong pemerintah untuk merealisasikan implementasi investasi di bidang energi.
"Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi," kata Ali Fikri.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan latar belakang kerja sama antara Bumigas dan Geo Dipa yang menjadi duduk perkara pelaporan ini. Mulanya, kata dia, pada Februari 2005 kedua perusahaan menyepakati kerja sama pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi-Geothermal.
Namun hingga Desember 2005, Bumigas tak kunjung melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Perusahaan itu juga tidak menghiraukan surat peringatan yang dikeluarkan Geo Dipa.
"Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan BANI menyatakan Bumigas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga," beber Ali Fikri.
Pada 19 Desember 2008, Bumigas pun mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akan tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
"Bumigas kemudian mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA) dan pada 25 Mei 2010 MA menyatakan menolak permohonan PK Bumigas," ucap Ali.
Bumigas lalu melaporkan eks Presiden Direktur Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan. Perkara tersebut diperiksa oleh PN Jakarta Selatan. Pada Agustus 2017 dinyatakan dibebaskan dari dakwaan. JPU tidak melakukan banding.
Tak berhenti sampai di situ, Bumigas kembali mengajukan upaya hukum. Baru pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumigas untuk membatalkan putusan BANI terkait terminasi kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng-Patuha.
"Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," ungkap Ali Fikri.
Pada 2 April 2015, Bumigas kembali melaporkan Direktur Utama Geo Dipa, Tim Jaksa Pengacara Negara, dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.