Adik Zulhas Dieksekusi

Adik Zulhas Dieksekusi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu bakal mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. "Terkait dengan eksekusi Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan kemarin Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami dapat putusan dari MA (Mahkamah Agung)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/2). Ali Fikri menyatakan, Zainudin Hasan diputus bersalah dalam perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan usai kasasi yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim MA. Putusan itu teregister dengan perkara nomor 113 K/Pid.SUS/2020.

BACA JUGA: Rumor Terkini PS5

Zainudin Hasan divonis penjara selama 12 tahun atas perbuatannya. Selain itu, ia juga dikenakan hukuman pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara. "Ini merupakan penahanan perkara KPK terkait dengan operasi tangkap tangan dan kemudian berkembang jadi perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tutur Ali Fikri. Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Berarti, Zainudin tetap divonis hukuman 12 tahun penjara atas perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dijatuhkan pada 28 Januari 2020. Dalam amar putusan, kata Samsan, Majelis Hakim Agung menolak permohonan yang diajukan terdakwa dan mengabulkan permohonan JPU. "Amar putusan tolak terdakwa. Kabul penuntut umum, batal judex facti, adili Sendiri," kata Samsan. April lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: