25 Fintech Kantongi Izin OJK

fin.co.id - 11/02/2020, 14:52 WIB

25 Fintech Kantongi Izin OJK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TASIK - Salah satu Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang berkembang pesat saat ini yakni financial technology (fintech) P2P Lending. Posisi 20 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara nasional telah menerbitkan izin kepada 25 perusahaan, sedangkan fintech lending yang telah terdaftar sebanyak 139 perusahaan.

Hal ini diungkapkan Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana saat konferensi pers di RM Asep Stroberi Jalan Ikik Wiradikarta Rabu (5/2).

Ia mengatakan, dengan maraknya fintech P2P lending tentu ada hal yang perlu menjadi perhatian bagi pengguna layanan ini. Layanan yang belum berizin ini bisa saja merugikan pengguna jika tidak bijak dalam melakukan pinjaman. OJK pun mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai fintech ilegal.

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 1.898 entitas dimana 404 entitas dihentikan usahanya pada 2018 dan 1.494 entitas pada 2019,” katanya.

Maka, masyarakat harus memastikan bahwa fintech yang dituju tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK. Untuk mengetahui daftar penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dapat diakses melalui [website.ojk.go.id](http://website.ojk.go.id/).

“Apabila masyarakat menemukan tawaran fintech P2P lending yang mencurigakan, dapat menghubungi OJK,” katanya.

Selain fintech lending, lanjutnya, OJK juga mengeluarkan izin terhadap perusahaan Fintech Equity Crowdfunding yang merupakan kegiatan usaha layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

Fintech Equity Crowdfunding ini diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan layanan urun dana. Diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (start up) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di pasar modal.

Fintech Equity Crowdfunding diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

“Sementara itu, sampai dengan akhir Desember 2019 secara nasional OJK telah memberikan izin kepada 2 perusahaan Fintech Equity Crowdfunding yaitu PT Santara Daya Inspiratama dan PT Investasi Digital Nusantara,” katanya. (na)

Admin
Penulis