SULBAR EXPRESS - Narkotika jenis sabu-sabu nyaris lolos ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Majene, Minggu 9 Februari.
Penyelundupan paket narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Majene itu, terungkap setelah ditemukan petugas Rutan Kelas IIB Majene dalam bungkusan indomie sekitar pukul 10.35 wita.
Kronologi pengungkapan barang haram itu, saat Kepala Satgas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rahmat bersama anggota Satgas Misbahuddin, menerima dan memeriksa satu kardus mie instan milik warga binaan atas nama Multazam, yang dibawa warga binaan (samping kerja luar) atas nama Husein dari jasa titipan bus Bintang Prima, dengan pengirim atas nama Abdul dari Mamuju.
"Kardus mie instan itu, ditujukan atas nama Fahrul Sanjaya, namun setelah kita cek dari Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), tidak terdapat nama Fahrul Sanjaya di Rutan Kelas IIB Majene," terang Rahmat.
Rahmat melakukan pemeriksaan badan kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atas nama Husen, sedangkan anggota Satgas P2U lainnya melakukan pemeriksaan mie instan yang dikeluarkan dalam kardus."Kami temukan 1 bungkus mie instan terbuka dengan ujung bungkus yang dilipat dan terdapat dua paket, satu paket kecil dan satu paket besar diduga jenis sabu," terangnya.
BACA JUGA: Puluhan WNI di Kapal Pesiar Negatif Corona
Setelah mendapat barang yang diduga jenis sabu, Rahmat langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kapala Regu Pengamanan. KPR langsung melakukan pemeriksaan dengan mengonfirmasi barang temuan kepada WBP atas nama Multazam, berdasarkan keterangan dari WBP Husen."WBP Multazam mengaku, bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya, yang dia perloleh dari seorang teman bernama Fahrul asal Mamuju dengan harga Rp6 juta seberat 5 gram," katanya.
Multazam juga mengaku, barang yang diduga sabu dipesan menggunakan HP milik teman kamarnya atas nama Jaya Saputra pada hari Jumat 7 Februari pukul 16.30 wita."HP-nya sudah kami sita dalam penggeledahan kamar pada hari Sabtu 8 Februari," akunya.
KPR kini mengamankan dan memeriksa WBP Husen dan Multazam beserta barang bukti dan mengambil dokumentasi lalu melaporkan kepada Plt Kepala Rutan Kelas IIB Majene Baharuddin dan langsung menghubungi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulbar Elly Yuzar serta menyerahkan ke pihak Kepolisian Polres Majene untuk ditindak lanjuti.
"WBP yang bersangkutan sudah diamankan dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Majene," tandasnya.(hfd/smd)