Habis Masa Tahanan, 3 WNA Dideportasi

Habis Masa Tahanan, 3 WNA Dideportasi

CILACAP - Tiga Warga Negara Asing (WNA), yang terdiri dari 2 WNA Iran dan 1 WNA Nigeria dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap sejak Selasa (28/2) hingga Kamis (20/2). Satu WN Iran diantaranya bernama Sohrab Jehouni Bin Asgar adalah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kembang Kuning Nusakambangan. Sementara dua WNA lainnya adalah eks WBP Lapas Besi Nusakambangan. Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (INFOKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Yan Edo Supomo mengatakan, yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan bebas karena sudah menjalani masa hukuman. "Setelah di tempat kami (Imigrasi), tinggal dilakukan pemulangan ke negara asalnya," katanya kemarin. Tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan ke negara WNA tersebut sendiri dikawal ketat petugas. Karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki dokumen seperti Paspor, Visa atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Duta Besar Iran dan Nigeria untuk mengurus atau membuat paspor dan dokumen WNA tersebut untuk perjalanan pulang. "Kemarin sudah dipulangkan 1, hari ini 1 dan besok 1. Total 3 WNA, terdiri dari 2 WNA Iran, dan 1 WNA Nigeria," terangnya. Edo menambahkan, untuk biaya pemulangan tiga WNA tersebut dibebankan kepada Duta Besar masing-masing negara. Imigrasi hanya mengantarkan ketiga WNA yang dideportasi tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. "Biaya pemulangan dibebankan pemerintah WNA tersebut," tandsasnya. (nas)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: