Cari Nurhadi, KPK Geledah Kantor Adik Iparnya

Cari Nurhadi, KPK Geledah Kantor Adik Iparnya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh langkah lanjutan guna mencari tiga buronan tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Tim penyidik menggeledah sebuah rumah dan kantor advokat di kawasan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2). Ketiga buronan itu yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Kantor advokat itu disebut milik Rakhmat Santosa, adik ipar Nurhadi. Rakhmat adalah adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. KPK meyakini, lokasi penggeledahan tersebut memiliki hubungan dengan perkara ini. "Semua juga dilakukan sebagai upaya keseriusan penyidik untuk terus menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat, dan juga termasuk dari data yang telah dimiliki oleh penyidik terkait dengan pencarian dari para tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2). Ali Fikri membeberkan, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen dan alat komunikasi dalam penggeledahan tersebut. Barang-barang yang diamankan tim penyidik itu, kata dia, diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara mau pun informasi keberadaan ketiga tersangka. Selain di Surabaya, Ali Fikri juga mengakui pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta. Hal ini juga dilakukan demi menemukan informasi keberadaan ketiga tersangka. "Di samping itu sebelumnya penyidik juga sebagai upaya pencarian melakukan beberapa penggeledahan di beberapa titik di Jakarta. Itu sebagai upaya pencarian berdasarkan informasi masyarakat dan data tempat-tempat yang kami miliki," kata dia. Akan tetapi, ia mengaku belum mendapat konfirmasi dari tim penyidik mengenai lokasi mau pun barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut. Ali Fikri pun memastikan pihaknya masih terus melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka. Ia pun mengaku belum mendapat konfirmasi apakah tim penyidik telah berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut. "Namun memang sampai malam hari ini kami belum terkonfirmasi dari teman-teman penyidik apakah para DPO ini sudah berhasil ditangkap apa belum. Nanti jika sudah ada perkembangan tentunya nanti kami akan sampaikan kepada rekan-rekan semuanya," bebernya. KPK menerbitkan surat DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut. Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Polri pun diketahui telah menyebar surat DPO atas nama Nurhadi dkk ke sejumlah lokasi di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses pencarian. "Kita sebar ke mana-mana untuk DPO-nya. Kalau nanti ada masyarakat lihat, personel lihat bisa langsung mengamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (24/2) Argo memastikan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan tertentu terhadap Nurhadi dkk dalam proses pencarian. Upaya pencarian juga dilakukan sama halnya dengan tersangka dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR yang juga buron Harun Masiku. "Semuanya sudah kita buatkan DPO, berikan ke wilayah. Kita sebarkan ke Polda dan Polres-Polres, siapa tahu ada Polres yang melihat dia ada di mana, segera melakukan pengamanan," ungkapnya. Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian. Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: