Pembiayaan KIP Kuliah Rp6,6 Juta

Pembiayaan KIP Kuliah Rp6,6 Juta

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, bahwa mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan mendapatkan pembiayaan yang sama dengan besaran bantuan program Bidikmisi, yakni sebesar Rp6,6 juta per mahasiswa yang dibayarkan setiap semester . Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, pembiayaan tersebut terbagi atas dua komponen. Yakni bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp2,4 juta/semester/mahasiswa dan bantuan biaya hidup yang dibayarkan ke rekening mahasiswa sebesar Rp4,2 juta/semester/mahasiswa. "Kemudian ada biaya hidup Rp4,2 jt per semester yang diberikan langsung kepada mahasiswa," kata Paristiyanti, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Bikin e-KTP, Dimintai Rp200 Ribu

Paristiyanti mengatakan, bahwa aturan itu juga sudah tercantum dalam payung hukum terbaru, Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Payung hukum ini juga untuk mendukung Program Indonesia Pintar yang digagas Presiden Joko Widodo. "Khusus untuk mendukung program vokasi, pihaknya memberi keistimewaan baru, yakni KIP-K Vokasi untuk mahasiswa prodi vokasi. Yaitu ada tambahan per semester untuk ujian kompetensi supaya dapat sertifikat komptensi yaitu Rp800 ribu per semester," terangnya. Paristiyanti juga mengimbau, agar uang yang diberikan harus sesuai dengan alokasinya. Dia berharap penggunaan KIP Kuliah bukan untuk hal-hal di luar tujuan. "Jadi bukan untuk yang lain. Misal, kalau ingin kompetensi big data, maka uang Rp800 ribu bisa untuk ujian kompetensi. Enggak bisa spending money," jelasnya. Namun pihaknya memastikan, bahwa pengawasan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah lebih terintegrasi, setelah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyatakan, sebanyak 100.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah, hal itu akan masuk ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Artinya, pada saat mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut masuk kuliah maka akan diberi tanda pada sistem PDDikti tersebut dan terus dimonitor perkembangan pendidikannya. "Jika mahasiswa tersebut mendapatkan prestasi lain maka Kemendikbud tidak segan-segan akan memberikan perlakukan yang berbeda. Jadi mahasiswa tersebut akan diikuti terus perkembangannya tiap semester dan kami akan memberikan pendampingan," terangnya. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Dr Abdul Kahar, mengatakan pengawasan mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak hanya langsung oleh Kemendikbud melainkan juga perguruan tinggi. "Tentu kita bagaimana bersama perguruan tinggi melakukan pengendalian, karena kalau semata-mata sistem maka tidak akan maksimal," katanya. Kahar menambahkan, dalam program ini perguruan tinggi juga diminta untuk memberikan informasi atau laporan terkait prestasi mahasiswa yang bisa menjadi perhatian Kemendikbud. "Begitu juga jika ada kasus-kasus lainnya pada mahasiswa penerima KIP Kuliah," ujarnya. Dapat diketahui, KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai pada 2 Maret hingga 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pada tahun ini, Kemendikbud menyebutkan kuota KIP Kuliah sebanyak 400.000 beasiswa. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: