Ada Adegan Minum Sperma, Acara Karma Ditegur KPI

Ada Adegan Minum Sperma, Acara Karma Ditegur KPI

JAKARTA - Dianggap mengabaikan norma yang berlaku di Indonesia, Komiisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran tertulis pada acara reality show misteri 'Karma Balik' di ANTV yang dipandu Roy Kiyoshi dan Ichsan Akbar. Melansir dari situs resmi KPI, Karma Balik dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah di mana pada episode 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB, ada adegan seorang perempuan yang meminum sperma Alasan meminum sperma itu merupkan perjanjian dengan iblis agar sang wanita tetap terlihat muda dan cantik. Dalam perjanjian dengan iblis, perempuan wajib melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma berondong setiap dua Minggu sekali.

BACA JUGA: BCL Tampil Konser Valentine, Penonton Turut Haru dan Sedih

"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper..."," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnowo, Jumat (28/2). Menurut Mulyo Hadi, seharusnya adehgan tersebut tak disiarkan dalam ruan publik. Sebab telah menabrak norma kesopanan dan kesusilaan yang selama dijunjung masyarakat di Indonesia. "Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya," ujarnya lagi. Mulyo menjelaskan, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar dalam acara tersebut. Pertama, Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

BACA JUGA: Dewi Perssik Kembali Alami Kejadian Mistis

Kedua, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi. Ketiga, Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. "Kehati-hatian dalam bersiaran ini menjadi perhatian untuk ANTV dan semua lembaga penyiaran. Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat," pungkasnya. Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak ANTV maupun dari pemandu acara, Roy Kiyoshi.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: