Hasyim Asy'ari Serahkan Dokumen Soal Wahyu

Hasyim Asy'ari Serahkan Dokumen Soal Wahyu

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyerahkan dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. "Enggak (diperiksa), enggak ada. Cuma nganter surat," ujar Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3). Kendati demikian, Hasyim enggan menjelaskan lebih rinci isi surat tersebut. Ia pun membantah surat itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Wahyu.

BACA JUGA: Tak Ada Keseriusan Buru Harun Masiku

"Surat pemberitahuan ke KPK. Enggak (terkait kasus Wahyu)," kata Hasyim. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen yang diserahkan itu menyangkut status Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat RM Thamrin Payopo. Tim penyidik KPK, pada Rabu (12/2) lalu, pernah memeriksa Thamrin Payapo untuk mendalami aliran uang Rp600 juta yang diduga diterima Wahyu dari KPU Papua Barat. Untuk mendalami aliran uang itu, KPK hari ini juga memeriksa dua saksi dari Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat. Mereka yakni Irmawaty selaku Kepala Teller dan Patrisius Hitong selaku Teller. "Kemudian hari ini diperiksa teller dari Bank Mandiri yang kemudian kita konfirmasi terkait dengan aliran uang yang akhirnya diduga diterima oleh tersangka WSE (Wahyu Setiawan), selain uang yang diterima dari OTT," jelas Ali Fikri. Ali Fikri menjelaskan, selain uang tunai Rp400 juta, saat OTT kasus ini, tim Satgas KPK juga menyita buku rekening yang di dalamnya terdapat transaksi Rp600 juta yang berasal dari Papua Barat. Uang tersebut diduga diterima Wahyu dari pihak KPU Papua Barat. "Kami pernah periksa saksi dari Sekretaris KPU Papua Barat untuk terkait apa sih uang ini dugaan penerimaannya. Kemudian dari dalamnya kita juga periksa dua orang untuk mengonfirmasi betul bahwa ada uang masuk ke rekening yang itu diduga untuk tersangka WSE walaupun rekening bukan atas nama WSE," tutur Ali Fikri. Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

BACA JUGA: Anggaran Kemenkes Ditambah

Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut. Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain. Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: