Reklame Mall dan Mobil Bakal Kena Pajak

Reklame Mall dan Mobil Bakal Kena Pajak

PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang makin intensif menggali pendapatan baru. Setelah membidik potensi tenant kuliner di mall, BPPD juga menyasar pajak sektor reklame. Pengusaha yang memasang brandnya di mall, iklan berjalan di mobil hingga papan iklan didepan toko bakal dikenai pajak. Potensi tersebut merupakan pengembangan sektor pajak baru dari BPPD Kota Palembang. Apalagi, pajak reklame menjadi sumber pendapatan potensial dari 11 sektor pajak yang dikelola BPPD. Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sector pajak tersebu. Sebab itu dilakukan pengkajian di sektor pajak reklame. "Didalam mall - mall itu merk atau reklame itu kena pajak, termasuk iklan berjalan di mobil - mobil, sampai reklame konser atau hiburan temporary, dan lainnya," katanya, kemarin. Potensi pajak baru dari reklame ini, termasuk juga didalamnya pajak iklan bioskop. Dimana sebelum tayang film akan dikenakan pajak. "Ada 10 bioskop, nanti kita hitung berapa kali mereka tayang sehari, karena sejauh ini mereka ada yang sudah bayar banyak juga yang belum bayar," ujarnya. Selain pengoptimalan lewat jalan pengembangan, pihaknya juga bakal merevisi Perda nomor 2/2002 tentang pajak termasuk didalamnya pajak reklame. Dimana, lanjut Sulaiman Pajak reklame ini bersama dengan PUPR sudah dikaji, sehingga akan nanti di berlakukan tarif berbeda – beda. "Nanti kita buat perwali, pajak reklame ini akan di tetapkan zona nya, sehingga berbeda - beda antara di Kertapati dan Sudirman sesuai dengan hasil kajian yang kita dapat," jelasnya. Menurutnya, dalam pelaksanaan pajak ini memang dibutuhkan ketegasan dan keterbukaan setiap stakeholders terlibat. Bahkan, di setiap wilayah pemangku jabatan harus mengetahui potensi pajak yang ada. “Untuk pengembangan pajak baru, revisi aturan tariff pajak, Awal maret kami akan mulai di sosialisasikan," katanya. Adapun target pajak reklame tahun ini, naik 100 persen dari target tahun lalu yang sebesar Rp24 miliar menjadi Rp50 Miliar. Sementara itu, pemilik usaha di salah satu mall di Palembang, Ira, mengatakan, penetapan pajak tersebut harus disesuaikan dan harus jelas bagaimana aturannya. . "Kalau semua kena, mulai berapa tarifnya dan spesifikasinya seperti apa," katanya. Dia juga menyebutkan, bahwa pajak reklame ini terbilang memberatkan, pasalnya pajak - pajak ini sudah diberlakukan, seperti pajak pungut ke konsumen, belum lagi pajak yang dibayarkan sebagai pemilik usaha. "Beratlah, apalagi bagi usaha yang baru mau besar," tukasnya. (cj10)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: