Disdikbud akan Netralisir Kesenjangan Honor

Disdikbud akan Netralisir Kesenjangan Honor

JAKARTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin terus mengkaji penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin formasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sebab 3700 lebih honorer di Banyuasin yang sudah mendapat SK harus terselamatkan, walaupun sebagian belum memilki NUPTK. Bahkan Disdikbud akan menetralisir kesenjangan honorer yang dibayar melalui APBD. "Kita akan mensejajarkan bayaran honor bagi yang tidak memiliki NUPTK," tutur dia. Hanya saja besaran formasinya nanti tidak terlalu jauh. "Kalau yang honor TPJP sebesar 250.000/bulan/orang kemungkinan maksimalnya akan dibayar Rp 600.000/bulan/orang. Sedangkan honor TPJP sebesar Rp 1 juta kemungkinan tidak diturunkan, akan tetap Rp 1 Juta," kata Sekretaris Disdikbud Banyuasin Agus Suherwan.

BACA JUGA: Senangnya, Pria Ini Tinggal Serumah dengan 4 Istri dan 16 Wanita Simpanan

Artinya, ujar dia, kesenjangan antara Rp 250.000 dengan Rp 1 Juta tidak akan terjadi lagi, minimal sudah mendekati kisaran Rp 1 juta honor/orang/bulan. "Sekarangkan terjadi kesenjangan antara Rp 250.000 dan Rp 1 juta/orang/bulan," tutur dia. Diakuinya, memang terjadi persoalan sejak adanya kebijakan menteri pendidikan untuk pembayaran honor maksimal 50 Persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebab sejumlah TPJP merasa galau lantaran beredar isu bahwa TPJP dibayar melalui APBD atau yang tidak memiliki NUPTK akan ada pengurangan pembesaran honor yang bakal diterima mereka. Hal tersebut jelas dibantah oleh Agus Suherwan. "Disdikbud tidak akan mengurangi jumlah pembayaran honor TPJP sebesar Rp 1 juta/orang/bulan, hanya saja akan dinetralisir bagi TPJP penerima honor sebesar Rp 25O.000 kemungkinan akan dinaikkan jumlahnya," ujar dia. Namun sekarang memang belum diberlakukan karena masih menunggu pemetaan dan pemdataan tentang jumlah PTK yang sudah memiliki NUPTK dan PTK yang non NUPTK. "Setelah pendataan kelar maka, pembayaran maksimal 50 persen dari BOS akan diberlakukan," tutur dia. Kalau pembayaran honor PTK dari BOS memang sudah jelas akan diberlakukan, hanya saja bagi PTK yang punya NUPTK dan non NUPTK masih terus dikaji, karena tidak semua sekolah mampu membayar honor TPJP 50 persen, karena jumlah siswa dalam satuan pendidikan tidak sama. Makanya honorer TPJP non NUPTK tetap tenang, jangan mendengar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serahkan semua pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Disdikbud setempat. "Para PTK tak perlu resah dan gelasih karena semuanya akan mendapat porsi masing-masing, dan honor mereka tidak akan dikurangi," pungkas dia.(muk)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: