Omnibus Law Baleg Lebih Efektif

Omnibus Law Baleg Lebih Efektif

JAKARTA - Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR belum juga dibahas. Sikap fraksi juga belum sepenuhnya diketahui. Apakah membentuk pansus atau hanya dibahas di badan legislatif (baleg). Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, pihaknya lebih memilih membahas RUU Omnibus Law lewat baleg. Alasannya, pembahasan bisa dilakukan komprehensif karena hanya dibahas di tingkatan baleg. Berbeda jika dibahas melalui pansus, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lebih lama serta adanya tarik ulur kepentingan. Lewat baleg, draf yang akan dibahas pun akan lebih detail. Ia mengharapkan, jika lewat baleg, RUU tersebut bisa rampung dalam 90 hari pembahasan. “Kami sudah putuskan untuk dibahas di baleg saja. Bahkan kami juga menawarkan pergantian jika yang sebelumnya tidak di baleg untuk masuk menjadi bagian baleg tersebut. Ini apa, karena di baleg pembahasan akan lebih fokus,” kata Taufik kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Rabu (4/3). Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ia mengaku lebih menginginkan pembahasan Omnibus Law diserahkan kepada Baleg daripada membentuk panitia khusus (Pansus). “Saya lebih condong ke Baleg karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif. Walaupun mekanisme Baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu UU," kata Aziz. Dia mengatakan nantinya keputusan pembahasan Omnibus Law akan diputuskan dalam rapat paripurna akan dipercayakan di Baleg atau pansus. Pansus dibentuk lintas komisi. "Antara Baleg atau pansus saya nggak boleh ngomong. Karena itu baru boleh ngomong setelah paripurna. Tapi opsinya bisa pansus atau baleg. Kalau orang nanya, sama saja mau Baleg atau pansus. Personelnya sama, kapasitasnya sama. Tidak ada yang berbeda. Substansinya sama," tuturnya. Terpisah, seruan untuk dibatalkannya RUU Omnibus Law Cipta kerja digaungkan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta Presiden Jokowi Widodo menarik draf tersebut yang sudah diserahkan ke DPR. Mereka khawatir proses pembahasan revisi UU KPK yang super kilat dan minim transparansi kembali diterapkan dalam RUU ini. Apalagi, Jokowi menargetkan RUU itu beres dalam 100 hari. Koalisi juga meminta DPR menghentikan pembahasan draf yang diajukan Pemerintah tersebut. Mereka menilai RUU tersebut menyimpan banyak permasalahan, baik dalam proses maupun substansi. RUU itu juga dinilai menabrak banyak undang-undang yang telah berlaku. “Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Cipta Kerja mendesak agar Presiden menarik kembali Surat Presiden (Surpres) dan RUU Cipta Kerja yang telah dikirim ke DPR," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati . Ia mengatakan koalisi menyoroti tindakan pemerintah yang menutup akses publik terhadap draf saat proses perumusan. Koalisi menyebut hanya segelintir elite yang mendapat akses terhadap draf RUU Cipta Kerja saat dibahas di tingkat pemerintah. "Dengan pendekatan kejar tayang dan serba terburu-buru sebagaimana diperlihatkan DPR dan Presiden, bukan tidak mungkin RUU Cipta Kerja bila diundangkan menjadi sejarah sebagai UU yang efektivitasnya gagal," jelasnya. Dalam masalah substansi, koalisi menyebut ada sejumlah masalah. Salah satunya terkait aturan pengupahan yang merugikan buruh, kewenangan pemerintah merevisi Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah, dan penyederhanaan izin lingkungan yang berpotensi memicu kerusakan alam. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: