Adik Ipar Nurhadi Digarap KPK

Adik Ipar Nurhadi Digarap KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rahmat Santoso, adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA 2011-2016. Kepada awak media, Rahmat enggan berbicara banyak terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia hanya mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan Nurhadi. "Ya itu ditanyakan ke penyidik saja. Semua sudah saya berikan keterangannya. Sudah lama ya kita tidak berkomunikasi. Mulai 2017 lah kurang lebih," ujar Rahmat usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3). Rahmat pun mengaku tak memiliki bisnis yang dijalani bersama Nurhadi. Pun dengan bisnis keluarga. "Tidak ada (bisnis dengan Nurhadi)," kata dia.

BACA JUGA: Jangan Bocorkan Kejanggalan Anggaran

Untuk diketahui, Rahmat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka dalam perkara ini yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sama seperti Nurhadi, Rezky dan Hiendra juga berstatus buronan. Tim penindakan KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rahmat di Surabaya, Jawa Timur, untuk mencari buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Selasa (25/2) lalu. Meski begitu, Nurhadi maupun Rezky tak ditemukan di lokasi tersebut. Namun, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik diduga terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Dikonfirmasi terkait penggeledahan, Rahmat menyampaikan, tim KPK sempat menyita dokumen terkait PT MIT. Ia pun mengaku sempat menjadi kuasa hukum Hiendra Soenjoto. "Yang disita cuma ada berkas terkait PT MIT saja, punya Pak Hiendra. Saya kebetulan kuasa hukumnya Pak Hiendra tapi sudah dicabut," bebernya. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Rahmat diperiksa dalam kapasitas sebagai advokat. Terhadapnya, kata dia, penyidik mendalami peran Rahmat terkait aliran suap yang diduga diterima Nurhadi. "Rahmat Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan peran saksi dalam dugaan suap yang diterima oleh tersangka NH," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: Tolak Panggilan Timnas, Sanksi Menanti

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian. Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: