BIN Ikut Awasi Pilkada 2020

BIN Ikut Awasi Pilkada 2020

JAKARTA - Setelah merilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk ikut mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di 270 kabupaten/kota dan provinsi. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya bersinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah potensi kerawanan pemilu dan pilkada. Pasalnya, selalu ada potensi pelanggaran dalam pelaksanaan hajatan pesta demokrasi tersebut. Ia mengungkapkan, kerja sama dengan BIN itu harapannya dapat meminimalisir potensi kerawanan. Menurutnya, data IKP Pilkada 2020 tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu acuan BIN atau BIN Daerah dalam memetakan dan mengantisipasi kerawanan. Apalagi, kata Abhan, tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilu tidak jauh berbeda dengan kerja- kerja intelijen yang harus bisa melakukan pendeteksian dini guna mencegah adanya pelanggaran saat pemilu atau pilkada. "Kerja-kerja Bawaslu hampir ada sama dengan kerja Intelijen. Kalau di BIN ada deteksi dini, kami juga ada indeks kerawanan yang sama dengan deteksi dini," tuturnya. Abhan berharap, sinergi yang kuat antara Bawaslu dan BIN dapat mengurangi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. Karenanya, salah satu rekomendasi Bawaslu dalam IKP Pilkada 2020, yaitu bertambah kuatnya koordinasi BIN, BIN Daerah, TNI, dan Polri. “Polri, TNI, BIN dan BIN Daerah menguatkan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP," bebernya. Terpisah, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajak mahasiswa untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2020. Dia meyakini, mahasiswa adalah kelompok terpelajar yang menginginkan kepemimpinan daerah yang berkualitas. Maka, mahasiswa bisa berperan dalam mengawal pilkada yang jujur dan adil. “Ada peran mahasiswa yang bisa dilakukan selama pemilihan. Yaitu menjadi Penyelenggara, pemantau, dan pelapor dugaan pelanggaran pemilihan," tukasnya. Peran pertama, Fritz mengajak mahasiswa menjadi Pengawas Pemilihan tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), pengawas tempat pemungutan dan penghitungan suara (PTPS), juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, mahasiswa yang mencukupi syarat harus mengambil peran untuk menjadi penyelenggara adhoc. "Kawan-kawan mahasiswa masih kuat, penuh semangat, cerdas, sehingga menjamin proses penyelenggaraan pemilihan yang sesuai dengan aturan dan berjalan dengan lancar," urainya. Peran kedua, Fritz mengharapkan mahasiswa bisa menjadi pemantau Pemilihan. Alasannya, pemantau adalah kerja-kerja pengabdian yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, mahasiswa yang memantau pemilihan termasuk kelompok masyarakat yang dikategorikan pemilih cerdas. Fritz melanjutkan, pemantau yang mengawal proses pemilihan kepala daerah memiliki pengetahuan calon sebelum menentukan kepada siapa memberikan pilihan. "Kawan-kawan jadilah pemantau. Ini peran kedua. Namun, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, pemantau mendaftar ke KPU. Jadi beda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, pemantau mendaftar ke Bawaslu. Segeralah konsultasi ke KPU dan pantaulah Penyelenggaraan pilkada," tandasnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: