Kemendikbud Harus Keluarkan Aturan Pencegahan Corona

Kemendikbud Harus Keluarkan Aturan Pencegahan Corona

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur Pencegahan dan penanganan virus corona bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal, hingga perguruan tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, bahwa ancaman virus corona saat ini dapat dikhawatirkan membuat aktivitas belajar mengajar di institusi pendidikan terganggu. "Prioritas utama kemendikbud harus melindungi seluruh warga sekolah, siswa dan guru, serta civitas akademi di kampus mengantisipasi wabah virus corona," kata Fikri, Rabu (5/3). Fikri khawatir, pusat-pusat keramaian, terutama institusi pendidikan dapat menjadi salah satu episentrum penyebaran virus yang telah membunuh lebih dari 3 ribu orang di dunia. "Tentu saja kita tidak berharap demikian, namun langkah antisipasi wajib dilakukan,” ujar dia.

BACA JUGA: KP2IT Kerjasama dengan KPK Awasi Calkada yang Terindikasi Korupsi di KTI

Selain itu, Fikri juga meminta prosedur penanganan dilakukan secara komprehensif. Sekolah dan kampus perlu berkoordinasi penuh dengan dinas-dinas pendidikan di daerah, serta instansi penanganan wabah seperti kementerian kesehatan dan dinas kesehatan. "Ini adalah kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk mencegah anak-anak kita terpapar wabah," ujarnya. Salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan sekolah dan Kampus, lanjut Fikri, adalah menggalakkan edukasi pola hidup sehat untuk mencegah infeksi, kemudian olahraga juga bisa dilakukan. "Sesuai dengan tujuan keolahragaan nasional yang tercantum dalam UU nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, salah satunya adalah untuk memperkukuh ketahanan nasional," tuturnya. Fikri juga mengingatkan, soal amanat pasal 79 dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang kesehatan sekolah. Kemudian pemerintah juga dinilai perlu mencontoh antisipasi di negara lain yang meliburkan sekolah-sekolah dan kampus di lokasi yang terdampak wabah. "Kepala daerah dan dinas terkait bisa mengukur sejauh mana urgensi meliburkan sekolah, kampus, ataupun menutup wilayah keramaian lainnya berdasarkan kebutuhan, untuk saat ini belum perlu, dan semoga untuk seterusnya juga tidak," jelasnya. Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana meminta, agar dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan langkah perlindungan atau pengamanan peserta didik, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dari berbagai kemungkinan terinfeksi virus Covid-19. Selain itu, kata Ade, perlu diambil langkah-langkah yang perlu dilakukan tanpa mengurangi hak pendidikan atau belajar kepada para siswa.

BACA JUGA: Selingkuh Dominasi Penyebab Perceraian

"Kami juga mengimbau para peserta didik, orang tua, guru, tenaga kependidikan untuk mencari informasi selengkap mungkin, untuk dapat menghindari infeksi virus tersebut," katanya. Selain itu, dia meminta, untuk meliburkan siswa dari sekolah perlu mempertimbangkan dari aspek kesehatan dan dampaknya terhadap orang tua, peserta didik, guru, dan lingkungan di sekitar sekolah.Ade menambahkan saat ini. "Saat ini Kemendikbud sedang merancang Surat edaran pencegahan penularan virus Korona atau covid-19 di lingkungan sekolah. Baru draf," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: