Sidang In Absentia Kasus Harun

Sidang In Absentia Kasus Harun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengajukan persidangan perkara dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih khusus untuk tersangka eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku secara in absentia. Hal ini lantaran KPK belum berhasil menangkap Harun. Persidangan in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa menghadirkan terdakwa. "Kalau pun seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).

BACA JUGA: MTF Bukukan Laba Bersih Rp 445, 4 Miliar

Ghufron meyakini, pihaknya dapat membuktikan dugaan perbuatan Harun meski tak menghadirkannya di persidangan. Ia optimistis majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah fakta dari keterangan saksi dan alat bukti guna memutuskan perkara di persidangan. "Apakah pembuktiannya cukup? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain, kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," ujarnya. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memberlakukan pemberkasan perkara terhadap para tersangka dengan mekanisme splitsing. Adapun splitsing merupakan pemecahan berkas perkara yang memungkinkan penuntutan dilakukan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa. "Persidangannya tentu karena nanti berkasnya splitsing, terpisah tentu untuk pemberinya nanti bisa dilakukan dengan tersangka yang sudah ada yang sudah ditahan," kata Ali Fikri. Ia menambahkan, meski persidangan dapat dilakukan secara in absentia, pihaknya masih berharap tim penyidik dapat menangkap Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Jadi masih kita tunggu untuk teman-teman penyidik terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku) ini," jelasnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

BACA JUGA: Virus Corona dan Influenza, Serupa Tapi Tak Sama

Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut. Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain. Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: