Pemerintah Dianggap Tak Perhatikan Kesejahteraan Petani Tebu

Pemerintah Dianggap Tak Perhatikan Kesejahteraan Petani Tebu

JAKARTA - Usulan impor gula dari Perum Bulog sebesar 200 ribu ton menuai protes bagi petani tebu. Pasalnya, masuknya gula impor akan memukul harga gula lokal. Kondisi demikian akan membuat petani tebu menderita. Perum Bulog belum lama ini mengusulkan impor gula pasir konsumsi atau Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 200 ribu ton. Tak hanya Bulog, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (BKP) juga mengusulkan impor gula sejenis sebanyak 130 ribu ton. Mewakili petani, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menjelaskan alasan penolakan impor tersebut, yakni harga gila petani lokal akan jatuh. Padahal, kata dia, sebentar lagi akan memasuki musim giling tebu 2020. Pada Maret ini, akan ada proses giling di Sumatera Utara dan April di Lampung serta pada Mei di jawa dan Sulawesi Selatan. "Jadi tidak mungkin petani menikmati kenaikan harga jika pasarnya dibajiri gula impor. Kebijakan kita tidak fokus pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani," kata dia dalam keterangan persnya, kemarin (5/3). Impor gula boleh dilakukan, lanjut dia, asalkan ada tiga faktor, yakni jika produksi gula dalam negeri mengalami kelangkaan, terjadi lonjakan harga yang tinggi, dan untuk bufferstock. "Ketiganya tidak terjadi saat ini. Impor itu jangan untuk cari untung. Tapi untuk mengatasi persoalan tersebut," tutur dia. Terkait stok gula, kata dia, saat ini masih berada dikisaran 700 ribu ton. Untuk stok awal 2018, karena ada impor GKP sebesar 1.150.000 ton. "Stok itu tidak habis sampai 2019. Tapi pemerintah bilang sudah habis. Belum lagi impor gula rafinasi itu tidak 100 persen terserap industri makanan minuman. Sebagian bocor ke pasaran. Semua iu terus terakumulasi dan tidak pernah diakui pemerintah," jelas dia. Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI M Nur Khabsyin menambahkan, selain keberatan soal impor gula, pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah mengenai harga patokan petani (HPP) gula. Dari masukan petani tebu dan setelah dikalkulasi HPP berdasarkan biaya pokok produksi. Pada tahun ini ada kenaikan biaya pokok produksi di antaranya adalah biaya garap atau upah tenaga kerja yang cukup signifikan. Jadi usulan APTRI, HPP pada tahun ini Rp12.025 per kilogram (kg) atau dibulatkan Rp12.000 per kg. "Saat ini APTRI menuntut pemerintah segera menentukan HPP. Penetapan HPP aakan memberikan jaminan bagi petani. DPN APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp12.025 per kg atau dibulatkan Rp12 ribu per kg," kata dia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Nantinya, gula kristal mentah itu diolah oleh industri makanan dan minuman dalam negeri menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi. "Saya telah mengeluarkan beberapa persetujuan impor untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok. Izin impor yang telah kami keluarkan yaitu gula kristal mentah yang digunakan sebagai bahan baku untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto. Hitungan dia, kuota impor tersebut dapat memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman Indonesia sampai bulan Mei 2020.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: