Lagi, Aset Tersangka Jiwasraya Diblokir

Lagi, Aset Tersangka Jiwasraya Diblokir

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Yang terbaru, jaksa kembali memblokir aset milik para tersangka. Pemblokiran berupa enam bidang tanah berikut bangunan rumah serta satu apartemen yang semuanya di wilayah Jakarta Selatan dan surat-surat kendaraan bermotor. Pemblokiran ini telah diajukan melalui tim penyidik. Dari informasi yang beredar, aset-aset yang dimohon diblokir yakni tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan, Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di.Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kredit Macet Perbankan Melonjak Jadi 2,7 Persen

Lalu, Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H Jakarta Selatan serta STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor ke Kantor Korlantas Polri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febri Adriansyah membenarkan adanya aset-aset milik tersangka yang diminta untuk diblokir. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan."Untuk penyitaan kita akan meminta izin kepada pihak pengadilan setelah dilakukan pemblokiran,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3). Namun, Febri enggan menyebutkan aset-aset dari tersangka siapa saja yang kali ini diblokir untuk kepentingan penyidikan. “Belum bisa disebutkan,” imbuhnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan beberapa waktu lalu penyidik menemukan ada aset dalam bentuk tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) beralih tangan kepada pihak lain. Peralihan tersebut diketahui setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dan pencocokan di lapangan atas aset-aset Benny Tjokrosaputro yang diminta kepada BPN .“Ternyata di lapangan ada aset tersangka BT yang sudah beralih atas nama perusahaan orang lain,” jelasnya. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut. “Ini untuk mengetahui bagaimana bisa beralih di lapangan atas nama perusahaan lain,” jelasnya. Jika peralihan terjadi sebelum dilakukan penyidikan, tentu harus dihormati hak orang lain. Namun jika peralihan dilakukan setelah penyidikan, maka akan dilakukan penelusuran oleh tim penyidik. Dia juga belum tahu berapa jumlah aset dari Komisaris PT Hanson International ini yang sudah beralih tangan. Hanya saja, aset-aset yang sudah beralih tangan tersebut statusnya masih tetap diblokir BPN atas permintaan tim penyidik. "Belum terkonfirmasi jumlahnya berapa. Tapi yang di Lebak atau Bogor masih dikonfirmasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Bahas Omnibus Law, Airlangga Merapat ke Cikeas

Disinggung soal berapa total nilai aset-aset Benny Tjokro maupun tersangka lainnya yang sudah disita Kejagung, Hari mengakui sampai saat ini masih dilakukan perhitungan oleh pejabat yang berkompeten. "Kalau untuk barang-barang perhiasan oleh petugas pegadaian. Sedangkan aset-aset lainnya dari appraisal yang ditunjuk tim penyidik,” tutupnya. Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya dengan tiga diantaranya dari pihak PT Jiwasraya. Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan). Sedangkan tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: