Setelah Umrah, Agenda Haji Bisa Terdampak

Setelah Umrah, Agenda Haji Bisa Terdampak

JAKARTA - Di tengah sikap optimisme, Kementerian Agama (Kemenag) terus dibayang-bayangi kekhawatiran adanya penghentian keberangkatan ibadah Haji 2020 menyusul sikap Pemerintah Arab Saudi yang menyetop sementara ibadah Umrah termasuk meminta jemaah WNI untuk segera meninggalkan Arab Saudi, pascamerebaknya virus Corona. Isu permintaan WNI meninggalkan tanah Arab pun sudah sampai ke telinga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Ini sejalan dengan pernyataan tertulis KJRI Jeddah yang mengakutelah berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi yang menangani ibadah haji dan umrah. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid Sa’ad berharap penutupan akses masuk Arab Saudi terkait wabah virus corona tidak berlangsung lama. Pasalnya, jika itu terus dilakukan berakibat pada terganggunya persiapan pelaksanaan ibadah Haji. Harapan ini disampaikan Wamenag saat menerima kunjungan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah di ruang kerjanya, Kamis (5/3). ”Kloter pertama diberangkatkan pada bulan Juni, mudah mudahan corona ini cepat berlalu, jangan sampai berdampak pada haji,” kata Wamenag.

BACA JUGA: Gara-gara Hal Ini, Chef Renatta Siap Kampanye Foto Tanpa Busana

Sejumlah aspirasi masyarakat disampaikan, antara lain tentang jamaah usia lanjut (70-75 tahun) yang harus menunggu hingga 20 tahun. Kuota haji tiap negara ditetapkan oleh Sidang OKI dengan melihat setiap permil jumlah umat Islam yang ada di negara tersebut. ”Indonesia peminatnya banyak, sementara kuota terbatas. Pengaturannya telah dibuat sistem yang sudah berjalan lama dan baku yakni melalui Sistem Komputer Haji Terpadu atau Siskohat. Jadi penentuan kuota bukan didasarkan pada orang per orang melainkan sistem yang mengatur dan tidak ada kemungkinan pergantian di luar sistem itu,” jelas Wamenag. Terkait jamaah Lansia, dijelaskan Wamenag, bahwa sudah ada Peraturan Menteri Agama yang mengatur yakni satu persen dari jumlah jamaah diberikan untuk Lansia. ”Hikmah dari kondisi ini adalah, mendorong kepada calon haji Lansia untuk tetap semangat dan memberikan dorongan hidup. Ala Kulli hal, kita memberikan perhatian dan solusi berdasarkan aspirasi yang berkembang,” ujarnya. Menambahkan penjelasan Wamenag, Direktur Bina Haji Khoirizi menjelaskan, yang menjadi masukan masyarakat itu sudah menjadi perhatian Kementerian Agama. ”Kemungkinan-kemungkinan orang potong kompas sudah tidak ada lagi. Karena sudah ada sistem yang baku. Siapa yang datang lebih dulu dia yang di dahulukan, begitupun yang datang belakangan pastinya akan belakangan juga,” jelas Khoirizi. Problemnya, tambah Khoirizi, kuota yang terbatas, sementara yang membutuhkan banyak. Dari kuota lansia yang jumlahnya sekitar 2040 orang harus dibagi ke 500 kabupaten/kota. Saat pembagian ini tentunya tidak kelihatan. Dan membaginya itu juga tidak mudah, karena harus menyisir lagi usia jamaahnya.

BACA JUGA: Rekening Sekolah Banyak Bermasalah

Undang-undang mengatakan, usia lansia 65 tahun, kalau melihat itu yang berangkat haji usia lanjut semua. Selain itu penerbangan juga mempunyai regulasi jumlah penumpang lansia hanya 35 persen dari total seluruh jamaah kloter. Jika diketahui, jumlah lansianya melebihi yang ditentukan, maskapai tidak mau memberangkatkan pesawatnya. Sementara itu dalam rilis yang diterima Fajar Indonesia Network, KJRI Jeddah, melalui Staf Teknis Haji menyebut, telah melakukan kontak dengan Direktur Urusan Travel Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Abdurrahman Al Segaf, pada 5 Maret 2020 malam. Dari hasil komunikasi yang ada diperoleh sejumlah informasi terkait kebijakan baru. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sempat menangguhkan kegiatan ibadah umrah untuk mencegah penyebaran lebih lanjut wabah virus corona, setelah kasus infeksi COVID-19 pertama di negara itu muncul pada Senin (2/3). Beberapa poin disampaikan oleh KJRI mengenai hal tersebut. Pertama, jemaah yang belum melaksanakan umrah dan berada di Madinah diharapkan segera ke Makkah untuk melangsungkan ibadah umrah. Pada waktu-waktu yang diperbolehkan masuk ke Masjidil Haram, yaitu setelah shalat subuh hingga menjelang isya. Poin yang kedua, karena kondisi darurat, setelah melangsungkan ibadah umrah, jemaah diimbau untuk tidak berlama-lama tinggal dan diharapkan segera meninggalkan kota Makkah. Walaupun demikian, dalam poin ketiga disebutkan bahwa pihak kementerian Arab Saudi sendiri belum menyampaikan keputusan resmi mengenai keharusan para jemaah untuk meninggalkan Arab Saudi dalam waktu tiga hari ke depan. Pihak KJRI Jeddah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah Arab Saudi, yang diperkirakan jumlahnya sekitar 10.000 orang. Kondisi ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Ia berharap wabah virus VOCID-19 yang membuat Arab Saudi menghentikan layanan umrah tidak sampai mengganggu keberangkatan calon jamaah haji tahun ini. Saat kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Riau kemarin (6/3) wapres menyatakan hingga kini belum ada perubahan mengenai keberangkatan calon jamaah haji. Musim haji sesuai jadwal akan berlangsung pada pertengahan tahun, dan Idul Adha pada bulan Juli 2020. ”Belum tahu (dampaknya). Haji persiapan masih normal tapi kita akan melihat pada saatnya. Kalau memang jadi bahaya dan tidak aman, maka keputusannya akan jadi lain. Sampai hari ini tidak ada perubahan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemendikbud Harus Keluarkan Aturan Pencegahan Corona

Ia menerangkan memahami keputusan Saudi Arabia yang menutup sementara bagi jamaah umrah akibat wabah VOCID-19. Bahkan, ia mengatakan upaya Saudi Arabia dalam antisipasi virus mematikan itu sangat massif dan penghentian umrah juga diberlakukan untuk warga lokal. ”Kita harus bisa memaklumi karena VOCID-19 makin lama makin berkembang,” sebutnya. Terhitung mulai 27 Februari 2020 Arab Saudi melarang sementara jemaah umrah dari Indonesia. Artinya warga Indonesia yang akan umrah dalam waktu dekat dan belum mengantongi visa, maka visanya tidak akan dikeluarkan atau ditangguhkan. Sementara mereka yang sudah mengantongi visa umrah, akan mengalami penundaan keberangkatan. Untuk jemaah WNI yang sudah masuk ke negara tersebut masih diperbolehkan melakukan ibadah umrah. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan tetap mendukung upaya internasional guna membatasi penyebaran Virus VOCID-19. ”Sebenarnya kita tetap ingin supaya umrah itu bisa, tapi mereka (Arab Saudi) punya pertimbangan untuk menyelamatkan warganya. Bukan hanya umrah dari luar saja, dari dalam negeri dari lokalnya juga untuk hindari penularan,” tutur Ma’aruf Amin. (fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: