32 Kabupaten Ajukan Perumahan Komunitas

32 Kabupaten Ajukan Perumahan Komunitas

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera menindaklanjuti atas usulan dari 32 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengajukan program pembangunan perumahan berbasis komunitas. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pendataan dan monitoring ke sejumlah lokasi guna melihat kesiapan lahan. "Jumlah usulan bantuan perumahan untuk komunitas di 32 kabupaten/kota tersebut sekitar 9.000 unit. Kami sedang melakukan monitoring ke lapangan guna mengecek kesiapan lahan dan adminitrasinya," kata Khalawi, Sabtu (7/3). Khalawi menyebutkan, beberapa daerah yang mengajukan bantuan antara lain Lampung ada empat kabupaten, Banten, Jawa Barat ada Kabupaten, Sumatra Utara ada tiga Kabupaten, dan Sumatra Selatan empat Kabupaten. "Selanjutnya ada Jawa Tengah yang mengajukan tujuh Kabupaten, Sulawesi Tengah satu Kabupaten, Jawa Timur ada empat Kabupaten, Gorontalo dua Kabupaten, Sulawesi Utara satu Kabupaten, dan NTT ada dua Kabupaten," tuturnya. Khalawi menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan perumahan ini, masyarakat yang tergabung dalam komunitas dapat mengajukan bantuan perumahan terlebih dahulu ke pemerintah daerah (Pemda) setempat. "Selanjutnya Pemda melakukan pemberdayaan dan perjanjian kesepahaman dengan komunitas serta menetapkan komunitas serta membantu dalam penyiapan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan," terangnya. Apabila hal tersebut telah dilaksanakan, lanjut Khalawi, kemudian Pemda dapat mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Kementerian PUPR. Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi baik dari sisi administrasi maupun teknik serta lokasi pembangunan. "Kementerian PUPR akan membantu mengalokasikan BSPS Pembangunan Baru Rumah Swadaya dan Bantuan PSU berupa drainase, jalan lingkungan, sistem penyediaan air minum, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal," jelasnya. Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Moch. Yusuf Hariagung mengatakan, perlu adanya perencanaan terintegrasi dalam pembangunan rumah berbasis komunitas. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para komunitas masyarakat, yang ingin mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah tersebut. "Setidaknya ada lima kriteria yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan rumah berbasis komunitas dari pemerintah," katanya. Pertama, komunitas tersebut merupakan golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non fixed income atau yang memiliki penghasilan mulai Rp1,2 juta hingga Rp2,6 juta. "Kedua, anggota komunitas ini belum pernah memiliki rumah dan lahan tanah atas nama sendiri atau berkelompok," ujarnya. Ketiga, lebih lanjut Yusuf, komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya merupakan MBR serta sudah berkeluarga dan memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok. "Setelah itu terpenuhi, kemudian komunitas tersebut juga harus berbadan hukum serta memiliki akta pendirian & notaris dan tercantum AD/ ART. Kemudian, kriteria kelima adalah komunitas tersebut huga harus ditetapkan oleh Walikota/Bupati," jelasnya. Adapun untuk pelaksanaannya, kata Yusuf, Kementerian PUPR menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendataan komunitas-komunitas yang ada di masyarakat. "Pemda yang mengetahui secara pasti komunitas masyarakat di daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan perumahan. Komunitas masyarakat juga dapat mengakses hunian yang layak dan terjangkau," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: