Tanggal 9 Maret Ditetapkan Hari Musik Nasional, Ini Sejarahnya

Tanggal 9 Maret Ditetapkan Hari Musik Nasional, Ini Sejarahnya

JAKARTA - Untuk mengapresiasi musisi di tanah air Indonesia, setiap tanggal 9 Maret resmi diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Wacana penetapan Hari Musik Nasional sudah digalakkan sejak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri pada tahun 2003. Ide itu diinisiasi oleh Persatuan Artis, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Namun, rancangan penetapan peringatan ini memerlukan waktu hampir 10 tahun kemudian. Dan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013, pada tanggal 9 Maret 2013 Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengesahkan bahwa setiap tanggal 9 Maret akan diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Berbeda dengan Hari Musik Internasional yang jatuh pada tanggal 21 Juni, tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional lantaran pada tanggal tersebut merupakan hari lahir WR Soepratman, sang pencipta lagu Indonesia Raya. Peringatan ini biasanya dilengkapi juga dengan pemberian penghargaan bagi musisi Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tiada. Namun, masih banyak perdebatan yang kerap diperbincangkan mengenai penetapan hari Musik Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Maret ini. Menurut buku-buku sejarah, WR Soepratman tercatat lahir di Meester Cornelis (Jatinegara) Jakarta, 9 Maret 1903. Itu berdasarkan pengakuan dari kakaknya, Roekijem. Namun, Pengadilan Negeri Purworejo pada 29 Maret 2007 tampaknya mengoreksi keterangan lahirnya Bapak pencipta lagu Indonesia Raya itu. Tercatat, WR Soepratman lahir pada 19 Maret 1903. Tanpa mempermasalahkan perdebatan yang ada, mari kita terus mencintai musik dan karya-karya anak bangsa. (dbs)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: