Pemerintah Lambat Tangani Jiwasraya

Pemerintah Lambat Tangani Jiwasraya

JAKARTA – Pemerintah begitu lambat dalam merealisasikan pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Kesan lambat ini begitu terlihat pasca terjadinya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Anehnya lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejatinya telah menjatuhkan sanksi sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) namun OJK belum juga mencabut izin usaha Jiwasraya dan memilih mempertahankan hingga saat ini. Ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri memandang jika memang pemerintah tetap mempertahankan Jiwasraya, dan fokus pada pemulihan, ada baiknya pemerintah segera membentuk LPP untuk menghindari kasus serupa. ”Ya segera, fungsinya kan sudah jelas. Dibikin dari sekarang lembaga penjamin polis itu. Kalau ada kasus sama sudah jelas pembiayaannya dari mana," ujar Faisal Basri, Minggu (8/3).

BACA JUGA: 25 Provinsi Dalam Bahaya

Paling mendasar dari LPP sambung dia, adalah pengembalian dana nasabah Jiwasraya, namun tidak membebani APBN. ”Itu yang penting. Apalagi sudah ditunggu pengembalian itu. Nasabah nomor satu, jual asetnya langsung dibayarkan ke nasabah, saya nggak tahu aset-asetnya. Sementara aset finansialnya diserahkan ke lembaga yang merawat aset sakit. Nah kalau dulu Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di AS dititipkan ke Morgan Stanley, mereka olah untuk dapat recovery,” paparnya. Sebelumnya, OJK menjelaskan skema pembentukan LPP kepada para pelaku industri asuransi yang saat ini masih digodok pemerintah. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah sepakat dengan apa yang disampaikan Faisal Basri. ”Keberadaan LPP ini penting dan kami dukung ini segera terwujud,” kata dia. Ditambahkannya, pendirian lembaga penjamin itu ada dua opsi yakni mengoptimalkan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menangani perbankan atau mendirikan lembaga sendiri, yakni LPP. Nah, terkait mengapa OJK tetap mempertahankan Jiwasraya, Nasrullah punya pandangan lain. ”SP3 karena Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan dan pelanggaran lainnya. Namun untuk konteks pemenuhan risk based capital (RBC), kami bicarakan dengan manajemen dan pemegang saham. Serta rencana penyehatan kerja (RPK) jadi tidak lantas ditekan dari sisi penegakan hukum atau law enforcement,” terangnya. OJK lebih mengupayakan penyehatan dan pemulihan kerugian dari sisi pemegang polis. Menurutnya, jika Jiwasraya ditutup atau izin usahanya dicabut akan menimbulkan huru-hara apalagi ini menyangkut reputasi badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintah. ”Tentu saja ini bukan hanya ini kebetulan BUMN, kami harus lebih kepada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisiri kerugian kepada pemegang polis. Jadi itu yang kami fokuskan,” ungkapnya. Dalam hal ini, OJK mengklaim bukan menomorduakan penegakkan hukum tapi melihat dari sisi kerugian jauh lebih besar jika menutup Jiwasraya. Dengan melihat kepentingan lebih besar seperti bisnis industri asuransi dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.”Ini yang perlu perhatian OJK maupun pemerintah bahwa ada risiko di sini. Hal ini bisa berkahir kepada masyarakat, terutama kepercayaan masyarakat kepada asuransi kita karena kasus Jiwasraya,” tambahnya. Nah, atas hal itu, OJK harus melihat secara proporsial dari tiap kasus per kasus di industri asuransi. Aspek-aspek yang dipertimbangkan mulai dari pemegang polis, pemilik perusahaan, dampak terhadap indusustri asuransi dan perekonomian di Indonesia. ”Aspek-aspek itulah yang mendasari mengapa sampai saat ini tetap dipertahannya. Sekali lagi kami sepakat dengan adanya pembentukan LPP guna mengatasi hal ini,” terangnya.

BACA JUGA: 4 Pasien Sebelumnya Segera Dipulangkan

Terpisah, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak aset-aset Jiwasraya yang selama ini dimanfaatkan sebagian oknum hingga berdampak pada dugaan kejahatan korupsi. Setelah menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, kemungkinan akan ada aset lain yang segera disita. ”Pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah dan bangunan, sudah dilakukan. Nanti perkembangan terbaru akan kami sampaikan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Hari merinci alamat penyegelan yakni: Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan. Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan. ”Termasuk juga disita STNK dan BPKB kendaraan bermotor,” bebernya Untuk diketahui Kejagung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS). Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (dim/lan/fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: