Tak Serius Tangani Bansos Sumsel

Tak Serius Tangani Bansos Sumsel

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 yang merugikan negara Rp 21 miliar. Alasannya Kejagung belum menentapkan tersangka baru. Padahal ada fakta baru keterkaitan pihak lain yang belum tersentuh. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tak serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp 21 miliar. Dikatakannya, sejak 2016 hingga 2020 belum ada penetapan tersangka baru meskipun dalam fakta persidangan terungkap ada pihak lain yang belum tersentuh. "Kita enggak lihat penyidik mau bongkar tuntas, ini seperti pembiaran saja," katanya di Jakarta, Minggu (8/3). Dia merasa aneh dengan sikap Kejaksaan khususnya tim penyidik perkara ini yang terkesan cuek atas fakta persidangan. Terlebih dua terdakwa lainnya sudah divonis bersalah. "Saya juga enggak tahu alasan penyidik kenapa dibiarkan saja, atau memang ada kepentingan politik di sini?," katanya curiga.

BACA JUGA: 4 Pasien Sebelumnya Segera Dipulangkan

Boyamin berharap, dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang dikenal tegas dan berani, kasus ini bisa berjalan kembali dengan penetapan tersangka baru. "Kita berharap pak Jampidsus baru bisa lanjutkan kasus ini," tutupnya. Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini akan melakukan evaluasi dan menentukan sikap langkah hukum. "Kita secepatnya lakukan evaluasi dan lalu tentukan sikap," katanya. Namun, Ali yang juga pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, belum dapat memastikan waktu penentuan sikap yang dimaksud. "Saya kan baru, jadi tolong beri waktu kepada saya,” pintanya. Namun, dia memastikan perkara Bansos Sumsel setelah dievaluasi, akan dilakukan gelar perkara (Ekspose) dan diambil putusan atau langkah hukum. “Sudah tunggu saja, ” tutupnya. M Adi Toegarisman saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 masih terus berjalan. Hanya memang belum masuk dalam tahap penetapan tersangka. "Masih jalan penyidikannya, tidak berhenti, belum ada penetapan tersangka. Masih kita dalami. Nanti kalau sudah waktunya jelas kita sampaikan," singkatnya. Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus membidik 'otak' kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 21 miliar. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin telah diperiksa intensif di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Selama enam jam Alex Noerdin diperiksa. Selain Alex, penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013, Yusri Effendy. dia juga hingga masih berstatus saksi. Lalu, pada akhir September 2018, penyidik juga telah memeriksa Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan, Hero Amalindo. Pemeriksaan Heri terkait jabatannya saat kasus ini terjadi sebagai Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bina Marga Sumsel dan Plt Bupati Pali. Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Cipta Karya dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Diketahui, pengembangan kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung, setelah adanya fakta persidangan atas nama dua terdakwa yang kini mendekam dibalik jeruji besi. Dua terdakwa tersebut yakni 'LPLT' selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan inisial 'I' selaku mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas atasan atau pimpinan terkait dengan dana hibah Pemprov Sumsel. Atas dasar ini Kejaksaan Agung kembali menerbitkan Sprindik pengembangan kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013. Dalam kasus ini, penyidik menemukan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban. Semua proses tersebut langsung ditangani Gubernur Sumatera Selatan (saat itu) tanpa melalui proses evaluasi, klarifikasi SKPD dan Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban fiktif, tidak sesuai peruntukannya dan terjadi pemotongan dana hibah. (lan/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: