MUI Soroti Kode Etik KPK Tanpa Nilai Religius

MUI Soroti Kode Etik KPK Tanpa Nilai Religius

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Salah satu alasannya adalah dihapusnya nilai religius. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik KPK yang baru. "Kita benar-benar terkejut dan tidak mengerti," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/3). "Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjutnya.

BACA JUGA: 80.695 Tewas, Arab Saudi Makin Panik

Ketua PP Muhammadiyah ini juga mengatakan sebaiknya lembaga negara mengacu pada nilai-nilai ajaran agama. Unsur KPK dalam pola pikir dan pola tindaknya tidak boleh mengabaikan ajaran agama. "Melalui Pancasila dan UUD 1945, setiap elemen bangsa sepakat untuk menjadikannya sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya. Dia pun mempertanyakan apakah upaya penghapusan religiusitas oleh Dewas KPK sudah berkonsultasi dengan para ahli. "Kenapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi kok mengabaikan sila pertama Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi? Kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda," katanya. Menurutnya, ada pemikiran terbalik jika penghapusan religiusitas itu karena tidak perlu disebut karena sudah melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada. "Dalam susunan dan hierarki sila-sila yang ada dalam Pancasila dapat kita temukan dan simpulkan bahwa bukannya nilai-nilai kemanusiaan yang memayungi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi nilai ketuhanan yang harus menaungi dan menjiwai nilai-nilai kemanusiaan tersebut," katanya. Dia pun menduga jika upaya Dewas KPK saat ini ingin melakukan sekularisasi lembaga. "Kalau iya, hal tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan kita tentu jelas tidak mau itu terjadi," katanya. Sebelumnya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan telah merampungkan penyusunan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK, meliputi pimpinan, pegawai, dan dewas itu sendiri.

BACA JUGA: Italia Darurat Corona, Aksi Borong Terjadi

"Sudah kita selesaikan, tapi tunggu nanti pimpinan akan buat Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya. Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut, dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru, di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik. "Oleh karena itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," kata Tumpak. Sejumlah perubahan yang terdapat di dalam kode etik baru tersebut. Dalam hal persidangan kode etik, bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik. Perbedaan lainnya, Kode Etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat. Selanjutnya, pada Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Sedangkan pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan KPK. Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Dewas KPK telah melakukan sosialisasi tahap pertama kepada seluruh insan KPK terkait kode etik baru tersebut. Saat ini, KPK hanya perlu mengajukan draf kode etik baru tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. "Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kita sampaikan dengan rekan-rekan wartawan," ujarnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: