Putusan MA, Bukti BPJS Salah!

Putusan MA, Bukti BPJS Salah!

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Keputusan MA itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Pengamat Kebijakan Publik Yusdiyanto Alam mengatakan, publik menyambut suka cita atas keputusan MA ini. Dan BPJS Kesehatan khususnya pemerintah harus menjalan keputusan absolute ini. Dampak positifnya dengan keputusan MA setidaknya dapat mengakhiri perdebatan yang kerap muncul dari sisi pelayanan hingga nilai rupiah yang tidak relevan. ”Sudah cukup ya, tidak ada perdebatan lagi soal iuaran BPJS. Pemerintah harus hargai ini. So, keputusan MA ini secara otomatis disambut suka cita oleh warga kelas dua. Warga kelas dua yang saya maksud berada di klaster menengah. Kaya tidak, disebut miskin juga ga mau,” papar Yusdiyanto kepada Fajar Indonesia Network, Senin (9/3). Putusan MA ini, sambung doktor jebolan Universitas Padjajaran, Bandung ini, merepresentasikan keberpihakan MA terhadap rakyat. ”Ini sudah tepat. Tanda kegembiraan bahwa peradilan kita masih ada sisi lainnya. Berpihak pada kemaslahatan umat. Sekali lagi, segera jalankan putusan, tidak ada lagi alasan!” timpalnya.

BACA JUGA: Pasien Virus Corona di Indonesia Jadi 19 Orang

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. ”Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan persnya, Senin (9/3). Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA (Selengkapnya lihat grafis) tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlak. ”Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” imbuh Iqbal. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat. Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat. Terkait keputusan MA ini, pemerintah akan melihat dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Istana Presiden, Senin (9/3). Pemerintah akan melihat apakah BPJS Kesehatan akan terpengaruh secara keuangan. Bila terpengaruh, akan dilihat bagaimana keberlanjutan BPJS Kesehatan ke depan. Sri bilang BPJS Kesehatan mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Meski begitu, lembaga tersebut saat ini masih merugi. ”Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun,” terang Sri. Oleh karena itu pemerintah menerima hasil putusan MA. Namun, perlu mengulas dampaknya terhadap BPJS Kesehatan ke depan. Kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Iuran BPJS Gak Jadi Naik Bro!

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengapresiasi Keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2020 yang lalu. Keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil. ”Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony. Tony Samosir berharap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut. ”Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini, akan terus mengawal keputusan MA hari ini. ”KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” tegas.

BACA JUGA: Adik Valentino Rossi Jatuh, Pembalap Jepang Juarai Seri Perdana Moto2

Seperti di ketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu. Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (dim/fin/ful) //INFOGRAFIS// INILAH PASAL YANG DINYATAKAN BATAL: 1.Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3 b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 Sumber: Putusan MA

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: