Modus Lama, 4 Anggota Pembobol ATM Ditangkap

Modus Lama, 4 Anggota Pembobol ATM Ditangkap

JAKARTA - Modus penipuan dengan membobol akun bank kembali memakan korban. ATM milik Warga Sulawesi berisi miliaran rupiah amblas digasak komplotan 'Sobis'. Beruntung polisi sigap dan berhasil mengamankan para pelakukanya. Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, korban berinisial AR mulanya diajak berbisnis oleh MR (33) yang mengaku sebagai warga Brunei Darussalam. Tak tanggung-tanggung, MR yang ternyata warga Sidrap, Sulawesi Selatan itu mengaku mampu mendatangkan ponsel pintar ke Indonesia dengan jumlah besar. AR pun tergiur. Di tengah penjajakan itu, munculah tersangka DN (56). Yusri menyebut, DN berperan sebagai calon pembeli sejumlah ponsel pintar tersebut. Ia seolah mampu membelinya dengan mudah. "Tapi alasan si MR, ATM yang digunakan untuk pembayaran tidak bisa digunakan di Indonesia, butuh rekening Indonesia. Kemudian diaturlah antara si korban dan si MR untuk meminjamkan ATM. Mereka bertiga bersama-sama pergi ngecek ATM," ungkapnya saat ekspos kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

BACA JUGA: Update! Sudah 27 Orang Terinfeksi Corona di Indonesia

Yusri melanjutkan, saat korban memenuhi persyaratan untuk menunjukkan jumlah saldo di ATM-nya, komplotan ini mengintip PIN ATM tersebut. Baru setelahnya, mereka menukar ATM korban saat perjalanan pulang di mobil pelaku. "Dalam perjalanan, MR bertanya soal ATM AR, dia cek dan ditukar tanpa sepengetahuan AR, ditukar dengan bentuk yang sama, tetapi kode pin tersangka sudah tahu," tambah Supri. Kesempatan itu dimanfaatkan anggota komplotan ini yakni A (26) dan H (19) untuk mentransfer sejumlah uang korban ke 24 ATM. Uang sejumlah Rp 1,14 miliar milik korban pun ludes dalam hitungan menit. Korban yang kepalang buntung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Baru pada 5 dan 6 Februari keempat anggota komplotan ini diciduk di sejumlah tempat mewah di bilangan Jakarta. "Perkenaan pasalnya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kita sangkakan juga pasal 363, dan kita tuntut UU 11 transaksi elektronik, ancaman 8 tahun, TPPU ancaman 20 tahun," tukas Yusri. Bukan sekali ini terjadi modus penipuan yang berujung pembobolan akun ATM tersebut. Modus lama ini diketahui terjadi hampir setiap bulan dengan jumlah kerugian beragam. Di Jakarta saja, tercatat 3 kasus pembobolan ATM terjadi dalam sebulan belakangan. Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon menyebut modus lama ini terjadi lantaran perpaduan antara kelengahan dan kegigihan pelaku. Komplotan pelaku yang intens meyakinkan korbannya dapat dengan mudah mengelabui korban yang sendirian. Karenanya, Josias menyarankan masyarakat yang terlibat dalam suatu kesepakatan untuk tidak mudah terperdaya iming-iming keuntungan. Ia juga menyarankan beberapa hal agar masyarakat terhindar dari kejahatan tersebut. Pertama, Josias menyarankan, pada saat melakukan aktivitas pencairan, masyarakat hendaknya melibatkan orang lain yang dipercaya, seperti keluarga atau kerabat. Berikutnya, masyarakat juga diminta merumuskan kesepakatan dengan jelas dengan pihak yang menawarkan kerjasam. "Nah yang ketiga, hampir di semua ATM kan sudah ada selogan, terkait hati-hati, jadi ada papan peringatan itu sudah banyak. Jadi sebenarnya papan itu mengingatkan supaya kita sadar, lebih awas," tukasnya.(irf/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: