Bertemu Zulhas dan Jazilul Tak Langgar Etik

Bertemu Zulhas dan Jazilul Tak Langgar Etik

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan Pimpinan KPK tak melanggar kode etik kala melakukan pertemuan tertutup dengan dua Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Jazilul Fawaid pada Senin (9/3). Keduanya merupakan saksi atas dua perkara berbeda yang ditangani oleh KPK. Zulhas diketahui pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Sedangkan, Jazilul merupakan saksi kasus dugaan suap dana hibah KONI. "Pertemuan tersebut bersifat resmi kelembagaan, yakni antara Pimpinan MPR dan Pimpinan KPK atau sebaliknya, sehingga tidak ada masalah," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3).

BACA JUGA: Religiusitas Tetap Ada di Kode Etik Baru KPK

Zulhas dan Jazilul tergabung dalam rombongan tujuh Pimpinan MPR yang melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK. Selain keduanya, Pimpinan KPK juga bertemu dengan lima Pimpinan MPR lain yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta empat Wakil Ketua MPR yakni masing-masing Ahmad Basarah, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad. Dalam Huruf B Poin 12 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, seluruh insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berhubungan dengan perkara yang ditangani oleh KPK. Menurut Syamsuddin, pertemuan itu dilakukan dalam rangka koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi sesuai amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi. Sehingga, ia menyatakan, tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Pimpinan KPK. "Tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan resmi kelembagaan seperti itu," kata Syamsuddin. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri memastikan tidak ada perkara yang dibahas dalam pertemuan tertutup yang dilakukan antara Pimpinan KPK dan MPR. Ia menyatakan, pertemuan dilakukan sebagai agenda menyerap aspirasi rakyat yang dilakukan oleh MPR.

BACA JUGA: Demi Rafathar, Raffi Ahmad Beli Mobil Andre Taulany dengan Harga Fantastis

"Pimpinan KPK dan Pimpinan MPR RI melakukan pertemuan resmi dan bukan pertemuan individu. Tetapi ini merupakan pertemuan antarlembaga MPR dengan KPK," kata Ali Fikri. Kemudian, kata dia, Pimpinan MPR juga meminta pandangan KPK ihwal upaya pemberantasan korupsi. Khususnya terkait pelaksanaan Pilkada langsung lantaran banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, sambungnya, pertemuan itu juga menyepakati nota kesepahaman (MoU) antarkedua lembaga terkait sosialisasi empat pilar MPR. "MPR mendukung program KPK terkait pemberantasan korupsi di berbagai fokus bidang bisnis, bidang politik, bidang pelayanan publik, dan bidang penegakan hukum," tuturnya. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: