Patuhi Putusan MA, DPR Senang Iuran BPJS Batal Naik

Patuhi Putusan MA, DPR Senang Iuran BPJS Batal Naik

JAKARTA – Dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) diapresiasi DPR RI. Bukan tanpa alasan, sebelum MA mengeluarkan putusan, DPR dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkes dan BPJS secara tegas menolak naiknya iuran tersebut. DPR sebenarnya hanya menolak naiknya iuran kelas III. Karena hal ini dirasa memberatkan rakyat kecil. Hanya saja, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan pada awal tahun. Pasca naiknya iuran BPJS, DPR juga sempat mempertanyakan keputusan pemerintah. DPR merasa, rapat yang dilakukan selama ini hanya sia-sia.

BACA JUGA: Harga Gula Pasir Terus Meroket

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan, dibatalkannya kenaikan iuran sebagai tamparan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak pernah diamini oleh Komisi IX DPR RI. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah sepakat dengan Komisi IX untuk tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas III. "Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri. Karena seharusnya sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX. Kenapa tidak dilaksanakan?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/3). Ia mempertanyakan koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu dengan Presiden Jokowi terkait kesepakatan itu. Jika Jokowi diberi tahu, dirinya yakin perpres kenaikan iuran itu tak diterbitkan. Setelah putusan ini, lanjut Hidayat, Pemerintah harus segera membatalkan kenaikan iuran yang telah berjalan sejak 1 Januari 2020. Sebab, putusan MA final dan mengikat bagi semua pihak. "Sudah tepat. MA sudah memutuskan dan sesuai dengan keputusan di Komisi IX yang diperjuangkan oleh PKS juga. Pemerintah tinggal melaksanakan," tuturnya. Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Ia menyambut baik putusan MAyang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat. “Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah. Sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” ungkap Jazuli. Atas putusan itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA. Diketahui. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

BACA JUGA: 27 Orang Positif Virus Corona, Fasilitas Observasi Rampung 28 Maret

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak agar tunduk dan patuh terhadap Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Karena Putusan MA sudah keluar, maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami mengimbau semua pihak tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," tegas Dasco. Dia menjelaskan sebenarnya DPR pada beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sudah ada titik temu. Tujuannya agar iuran tidak dinaikkan. Namun hanya pada Kelas III. Menurut dia, terkait defisit iuran BPJS, Kementerian Keuangan dan pihak BPJS Kesehatan harus menghitung ulang. "Berdasarkan data kami telah pelajari, banyak juga data-data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi data-data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya dan defisitnya," tandasnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: