Digugat, Nurul Ghufron: Silakan Saja

Digugat, Nurul Ghufron: Silakan Saja

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghormati rencana gugatan yang bakal dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait pengangkatannya sebagai Komisioner KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mempersilakan bagi pihak mana pun untuk menggugat. "Sudah saya tanggapi kok bahwa kami menghormati dan kalau merasa memang penting kami menghormati, silakan saja," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/3). Ghufron menyerahkan kebenaran tudingan bahwa pelantikan dirinya melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi kepada proses hukum yang akan berjalan.

BACA JUGA: Percepatan Vaksin Corona Justru Membahayakan

"Biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," kata dia. Ghufron mengaku enggan mendapuk diri sebagai Pimpinan KPK yang sah secara hukum. Ia menyerahkan hal itu kepada proses hukum. "Lho jangan diminta tanggapan saya benar tidaknya. Biar nanti di proses hukum saja," tandasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana menggugat terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke PTUN. Khususnya, atas nama Nurul Ghufron yang dilantik menjadi salah satu dari lima Komisioner KPK.

BACA JUGA: Mahfud MD Ajak Diskusi, Arief Poyuono: Ayo Turun!

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang juga tergabung dalam koalisi menyebutkan, langkah hukum ini diambil lantaran pelantikan Nurul Ghufron disebut bertentangan dengan UU KPK versi revisi. Tepatnya Pasal 29 huruf e. "Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa 'untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun', Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," ucap Kurnia. Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tetap melantik Ghufron, menurut Kurnia, menggambarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak memahami subsansi UU KPK versi revisi. "Tak hanya itu, kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," ucap Kurnia. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: