ASN Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg

ASN Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg

BANDARLAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung kembali diingatkan untuk tidak boleh ikut membeli liquified Petroleum gas (LPG) 3 Kg. Karena LPG yang disubsidi oleh Pemerintah ini diperuntukan warga miskin. Dalam surat edaran nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan liquified Petroleum gas (LPG) tabung 3 Kg Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menter energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26/2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Karena itu, diinstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram lagi. Alasannya, tabung tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Kemudian jika masih memiliki tabung 3 kilo agar melakukan penukaran penggunaan ke tabung 5,5 kilo pada agen resmi telah ditentukan. Surat edaran yang di tandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi per 27 Februari ini dibenarkan oleh Karo Ekonomi Setda Provinsi Lampung Elvira Ummihani Rabu (11/3). ”Iya sesuai SE itu, karena LPG 3 Kg diperuntikkan bagi Rumah tangga miskin dan tidak mampu. Karena LPG 3 kg merupakan LPG yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” beber Elvira. (rma)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: