Lapas Tempat Nyaman Bandar Narkoba

Lapas Tempat Nyaman Bandar Narkoba

JAKARTA - Pengendalian narkoba oleh narapidana (napi) dari balik jeruji masih banyak terjadi di sejumlah wilayah. Dalam kurun waktu dua bulan saja, sedikitnya ada 8 kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tak heran bila para sindikat justru merasa nyaman berada di lapas karena bisa menjalankan bisnisnya tanpa dicurigai. Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon menerangkan, fenomena yang berulang kali terjadi ini bukan tanpa sebab. Salah satu yang ia soroti, kondisi demikian terjadi lantaran keengganan pihak Lapas mengakui realitas yang terjadi di penjara. Sehingga lapas menjadi tempat yang aman bagi sindikat. "Prision Culture itu hampir semua pemangku lapas tidak mengakui itu. Jangan tutup mata lah, narkoba pasti ada di lapas, apalagi bandar yang kemudian tetap dipelihara agar jadi 'ATM' oknum. Ini realita yang terjadi," katanya, Kamis (12/3).

BACA JUGA: Program Merdeka Belajar Dianggarkan Rp595 Miliar

Pengakuan itu dinilai Josias penting. Kondisi riil penjara yang diakui tidak baik, disebut Josias, bakal mendorong kebijakan penataan penjara. Sebaliknya, bilamana tidak diakui bahkan ditutup-tutupi, hanya akan menambah daftar kasus narkoba dan kejahatan lainnya di Lapas. Masih menurut Josias, pengakuan terhadap prision culture ini juga bermuara pada pengakuan akan kondisi sosiologis penjara. Penjara, sejatinya adalah pembatasan gerak serta hak bagi penghuninya. Karenanya, pelanggaran yang dilakukan Napi, kata Josias, merupakan upaya meraih kebebasan yang dibatasi secara ketat. "Perlu kiranya pembinaan yang mengedepankan kebutuhan dengan pembinaan yang mengedepankan aturan hukum pemenjaraan itu berjalan bersama," jelasnya. Satu lagi yang disoal Josias terkait fenomena ini adalah koordinasi antarpenegak hukum. Ia meyakini, bila antara BNN, Polri, dan Dirjen Pemasyarakatan terjalin koordinasi yang baik, persoalan ini bisa lebih mudah diatasi.

BACA JUGA: Investasi 5 Proyek Dibandrol Rp57,18 Triliun

"Di negara lain, koordinasi kelembagaan antarpenegak hukum kan baik. Ini dianggap lapas itu bersih, bahkan lapas DKI pernah disebut zero narkoba. Ini kan seolah sangat ideal menggambarkan kondisi di lapas," tukasnya. Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan penjara bukan dijadikan tempat untuk bertaubat oleh para pengedar narkotika. Akan tetap justru mereka dapat mengembangkan jaringannya. “Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba,” tegasnya Rabu (11/3). Lebih parahnya, jaringan pengedar dan bandar ini bisa sampai antarlapas. Sesama napi narkoba masih bisa saling kerjasama penyelundupan. “Yang meminta, penjualnya, dan pembelinya ada di dalam Lapas. Yang kerja di luar kaki tangannya. Ini antarlapas luar daerah dengan di sini. Bahkan ada yang satu lapas,” bebernya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan banyak narapidana di lapas menjadi pengendali perdagangan narkoba. "Rata-rata akhir ini ada pengendali narkoba di dalam Lapas. Jadi, kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar tidak ada lagi narapidana yang mengendalikan jaringan narkoba di dalam Lapas," katanya. Listyo akan melaksanakan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Salah satunya dengan cara memberantas para pengedar narkoba dari dalam Lapas.

BACA JUGA: Cara Jokowi Cegah Virus Corona: Minum Jamu Sehari Tiga Kali

"Di Inpres Pak Presiden itu sudah jelas. Intinya kami akan meningkatkan sinergi dan salah satunya itu penindakan bersama agar hasilnya maksimal," kata dia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun mengatakan, permasalahan utama di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). "Persoalan kami adalah narkoba, ini persoalannya," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Selasa (25/2). Banyaknya narapidana narkoba, kata Yasonna, mengakibatkan isi rata-rata Lapas mendekati 50 persen kasus narkoba. "Di Medan 75 persen narkoba, di kota-kota (lain) ada yang 70 persen, 60 persen narkoba," katanya. Menurut Yasonna, ada risiko moral (moral hazard) yang terjadi dengan bergabungnya para pemakai narkoba dan kurir itu di dalam lapas. Karena bisa berimplikasi pula pada petugas lapas. "Yang paling memprihatinkan itu seperti yang terjadi di Kabanjahe. Baru masuk 2017, belum tiga tahun sudah tergoda akhirnya dipecat. Kemarin saya berjumpa dengan dia, dan saya mendapat informasi bahwa orang tuanya minta maaf, tapi saya bilang tidak bisa," kata Yasonna. Selama dua bulan terakhir, sebanyak 35,4 kilogram sabu diperoleh aparat gabungan dari beberapa kasus. Peredaran barang laknat ini dikendalikan narapidana. Tangkapan terbesar diungkap Rabu (11/3) lalu. Sebanyak 29,5 kilogram sabu disebut dikendalikan napi Lapas Cipinang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menerangkan, pihaknya telah bersurat ke Lapas Cipinang guna pendalaman kasus tersebut. "Napi juga kasus narkoba, saya sudah bersurat ke Cipinang untuk pemeriksaan," katanya. Selain Lapas Cipinang, Lapas yang banyak disebut dalam kasus peredaran narkoba adalah Lapas Kelas Satu Kedungpane Semarang. Sedikitnya tiga kasus peredaran narkoba diduga terkait dengan napi di Lapas tersebut. Yang teranyar, napi Kedungpane bernama Nicky mengendalikan pabrik sabu rumahan di Jakarta Utara.(irf/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: