WNI Dilarang Masuk Saudi

WNI Dilarang Masuk Saudi

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memutuskan, melarang masuk sementara seluruh individu dari Indonesia dan 50 negara lainnya demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi dan otoritas Penerbangan Sipil (GACA) Saudi yang disebarkan oleh Kedutaan Besar RI di Riyadh melalui pernyataan resminya pada Jumat (13/3). "Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara masuknya individu dari negara-negara tersebut, serta mereka yang telah berada di negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum ketibaan di Arab Saudi, serta menghentikan sementara transportasi udara dan laut ke negara-negara itu dengan pengecualian bagi jalur evakuasi, pelayaran, dan perdagangan," bunyi pernyataan KBRI Riyadh dalam pernyataan resminya, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Tiga Klub Liga 1 2020 Kena Sanksi Komdis PSSI

KBRI Riyadh menuturkan, bahwa pemerintah Saudi juga menyetop sementara seluruh penerbangan dan transportasi laut menuju Indonesia dan 50 negara lainnya. Selain itu, seluruh warga Saudi dan ekspatriatnya dilarang untuk pergi ke Indonesia dan 50 negara itu. "Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara perjalanan WN Saudi dan ekspatriat dari Saudi ke negara-negara Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Djibouti, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Filipina, Hungaria, India, Indonesia," lanjut pernyataan KBRI. Selain negara-negara tersebut, aturan itu juga berlaku bagi negara Irak, Iran, Italia, Jerman, Kenya, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Libanon, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mesir, Oman, Pakistan, Prancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Swedia, Swiss, Tiongkok, Turki, dan Yunani. "Meski begitu, Saudi tetap membuka jalur transportasi darurat seperti evakuasi dan juga jalur pelayaran serta perdagangan ke 51 negara tersebut," kata KBRI Riyadh. Terkait dengan hal itu, KBRI Riyadh mengimbau seluruh WNI untuk tidak melakukan perjalan ke Saudi sementara waktu, terutama ke Mekkah, Madinah, dan Qatif.

BACA JUGA: Judi dan Prostitusi Online Bakal Kena Pasal

KBRI Riyadh juga mengatakan pemerintahan Raja Salman memberi waktu 72 jam sejak aturan ini beralu bagi setiap WNI yang memiliki kartu Iqamah (kartu penduduk Saudi) atau visa re-entry untuk kembali ke Saudi. "Aturan baru ini, berlaku sejak Kamis (12/3) pukul 18.00 waktu Saudi," ujar KBRI Riyadh. Sebelum mengeluarkan aturan ini, pemerintah Saudi juga telah menangguhkan perjalanan umrah ke Mekkah dan Madinah untuk sementara waktu bagi warga Muslim di seluruh dunia. Saudi juga telah menghentikan visa turis bagi pendatang dari negara-negara dengan kasus virus corona terbanyak seperti China, Korea Selatan, Jepang, dan Italia. Indonesia termasuk salah satu negara yang sudah mengonfirmasi kasus virus corona. Sejauh ini ada 34 pasien positif Covid-19 di Indonesia, dan lima di antaranya dinyatakan sembuh. Sementara dua orang dilaporkan meninggal. Di Arab Saudi sendiri ada 45 kasus virus corona dan nihil kematian. Hingga saat ini virus corona telah menginfeksi 134.723 orang di 118 negara. Dari jumlah itu, 70.382 dinyatakan sembuh. Sedangkan 4.982 meninggal dunia. Korban terbanyak ada di Cina, khususnya di Wuhan, Provinsi Hubei. Setelah itu, negara dengan kasus corona terbanyak yakni Italia, Iran, dan Korea Selatan. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: