Stimulus Jilid II Bisa Dorong Perbaikan Ekonomi

Stimulus Jilid II Bisa Dorong Perbaikan Ekonomi

JAKARTA - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 hinggal kuartal IV/2020 di tengah masifnya penyebaran virus corona atau Covid-19 di hampir seluruh dunia, membuat pemerintah kembali mengeluarkan paket stimulus jilid II senilai 22,9 triliun. Ekonom menilai, stimulus gelombang ini bisa memperbaiki ekonomi domestik hingga akhir tahun 2020. "Ya mesti ada potensi perlambatan ekonomi yang cukup signifikan pada kuartal I/2020 ini, tetapi dengan adanya stimulus pertma dan kedua ini diharapkan dpat mendorong perbaikan perekonomi yang lebih cepat pda kuartal II-IV/2020," kata Ekonom Bank Pertama Josua Pardede, kemarin (13/3). Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Piter Abdullah menilai, kebijakan stimulus gelombang kedua dianggap sangat tepat untuk memperkuat perekonomian nasional. Hanya saja, insentif yang diberikan belum menyeluruh. "Penangguhan pajak misalnya baru bisa diberikan kepada sektor manufaktur," kata Piter. Menurut dia, stimulus ini memberikan kecemburuan terhadap sektor lainnya. Seharusnya, kata dia, insentif diberikan secara merata kepada seluruh sektor. "Jangan sampai menimbulkan kecemburuan antar sektor. Seharusnya memang diberikan secara merata pada seluruh sektor," ucap dia. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelontorkan stimulus jilid II senilai Rp22,9 triliun. Ada empat stimulus fiskal yang diberikan. Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh pekerja industri pengolahan. Dengan relaksasi ini, pemerintah akan menanggung 100 persen pajak atas penghasilan pekerja yang memiliki pendapatan hingga Rp200 juta per tahun. Relaksasi PPh 21 ini akan diberikan selama enam bulan dimulai bulan April 2020. Nilai relaksasi ini ditanggung pemerintah sebesar Rp8,6 triliun. Kedua, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, yang akan diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan Wajib Pajak (WP) KITE IKM yang mulai terkena dampak virus corona. Penundaan PPh 22 Impor ini diperkiraan sebesar Rp8,15 triliun. Ketiga, pemberlakuan skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Total perkiraan pengurangan pajak ini mencapai Rp 4,2 triliun. Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam bentuk percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Total perkiraan besaran restitusi yang diberikan sebesar Rp1,97 triliun. Selain stimulus fiskal, Sri Mulyani juga memberikan empat stimulus nonfiskal. Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan aktivitas ekspor. Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan aktivitas impor Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders dan peningkatan percepatan layanan proses ekspor-impor. Keempat, pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: