Antisipasi Corona, Rektor Diberi Kewenangan Liburkan Kampus

Antisipasi Corona, Rektor Diberi Kewenangan Liburkan Kampus

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kewenangan penuh kepada rektor perguruan tinggi, untuk memutuskan kegiatan perkuliahan di kampusnya terkait dengan meningkatnya kewaspadaan penyebaran virus corona (Covid-19). Plt. Dirjen Dikti, Nizam mengatakan bahwa kampus diperbolehkan untuk meliburkan kuliah tatap muka dan menggantinya dengan kuliah daring atau kuliah online. "Keputusan meliburkan perkuliahan sepenuhnya ada di tangan rektor masing-masing. Untuk melanjutkan perkuliahan kembali, semua keputusan kita serahkan kepada rektor untuk menunggu kondisinya aman terkendali," kata Nizam, Sabtu (14/3) Nizam menegaskan, bahwa pertimbangan menghentikan aktivitas perkuliahan yang bersifat tatap muka di kampus ini sangat direkomendasikan. Terlebih, jika memang ditemukan kasus corona di sekitar kampus tersebut. "Dianjurkan untuk pembelajaran dari rumah dan sekarang bisa dengan online. Nanti kita imbau masing-masing kampus untuk bisa mengambil langkah seperti itu," ujarnya. Sesditjen Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwadani menambahakan, bahwa untuk mengambil keputusan meliburkan kegiatan kampus Kemendikbud menyerahkan kewenangan kepada rektor masing-masing. Menurutnya, pihak kampus lah yang paling paham bagaimana kampus menghadapi wabah virus corona. "Dengan satu catatan, proses pembelajaran secara blended learning atau pendidikan jarak jauh (kuliah online) dari rumah. Ini bukan libur, bukan lockdown," tegasnya. Kendati demikian, Paristiyanti menekankan, pendidikan jarak jauh jangan sampai mengurangi kompetensi belajar di kampus. Mahasiswa harus dipastikan mendapat Satuan Kredit Semester (SKS) yang sama ketika belajar dari rumah. "Selama para pimpinan perguruan tinggi yakin pendidikan jarak jauh ini tetap menjaga capaian pembelajaran, kita akan menerima itu dengan baik," ujarnya Sementara itu, Universitas Indonesia (Ul) meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin pulang ke rumah orang tua atau keluarga masing-masing. Instruksi ini seiring diimplementasikannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau kuliah daring dalam rangka mengantisipasi ditetapkannya pandemi Korona oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). "Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah indekos di sekitar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau," kata Rektor UI, Ari Kuncoro dalam pernyataan resminya. Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik. Selama masa pandemi infeksi covid-19, UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Ul untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. "UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: