Pengusaha Ritel Modern Keluhkan Tak Dapat Insentif

Pengusaha Ritel Modern Keluhkan Tak Dapat Insentif

JAKARTA - Gempuran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas di Tanah Air telah terdampak pada ritel modern. Namun, pengusaha mengeluhkan stimulus fiskal gelombang kedua tidak menyentuh bidang perdagangan ritel modern. "Kebijakan Pemerintah mengenai Covid-19 belum sama sekali menyentuh sektor riil di hilir pada bidang perdagangan ritel modern, mulai dari minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller, hingga department store & speciality store yang berada di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, kemarin (13/3). Sesal Roy, karena wabah virus mematikan ini telah memengaruhi langsung sektor hulu hingga hilir sehingga sektor perdagangan seperti ritel ikut terdampak. "Sektor hilir ini memiliki peran strategis sebagai tempat konsumsi bagi seluruh masyarakat terpenuhi dalam kebutuhan pokok pangan dan non pangan dan terutama katalisator terhadap inflasi pangan dalam menjalankan HET (Harga Eceran Tertinggi) pada kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat," katanya. Dia menjelaskan, insentif kepada pelaku usaha ritel tersebut adalah berupa keringan membayar pajak. Sama seperti yang diberlakukan pada sektor manufaktur. "Level at same playing field menjadi harapan sektor hilir pada ritel modern anggota-anggota Aprindo, ketika sektor hulu manufaktur mendapatkan 'guyuran' kebijakan fiskal antara lain pemotongan pajak PPH 21 Badan & Karyawan serta Penangguhan PPH 22 & 25 selama enam bulan ke depan," ucap dia. Di samping itu, di luar fiskal, dia berharap pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon tarif listrik kepada para ritel modern. "Insentif pengurangan biaya operasional seperti diskon listrik maupun pemotongan pajak daerah sangat kami butuhkan. Hal ini mengingat kurangnya kunjugan konsumen dometsik ke ritel modern akibat menghindari keramaian," tutur dia. Terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal jilid dua untuk menangkal dampak virus corona. Pemerintah berjanji menanggung pungutan pajak, yaitu PPh pasal 21 (pajak penghasilan) karyawan sektor industri, PPh pasal 22 barang impor, dan PPh 25 atau PPh badan untuk industri manufaktur selama enam bulan. "Terkait PPh 21, tujuan kebijakan ini kan menjaga daya beli. Namun, saya pikir apakah ini akan stimulus masyarakat agar melakukan konsumsi relatif kecil," ujar dia. Dia menjelaskan, kenapa masyarakat menggunakan tambahan pendapatan tersebut sangat kecil, karena akan dimasukkan pada instrumen investasi ketimbang untuk konsumsi. Dengan demikian, daya beli masyarakat tidak akan berpengaruh. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yakni memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Situasi pandemik virus corona yang mengglobal, membuat pemerintah merespons dengan memberi stimulus kebijakan fiskal jilid II untuk memitigasi dampak negatif virus corona pada ekonomi. "Ini pun bukan pengumuman terakhir karena perkembangan dan situasi ekonomi ini masih dinamis. Kita akan terus terbuka dengan situasi yang ada dan siapkan instrumen policy yang dimiliki untuk terus mitigasi atau meminimalkan dampak. Baik terhadap sektor pengusaha, perusahaan korporasi atau masyarakat. Jadi pemerintah selalu melihat dari sisi ekonomi, kita lihat demand side, konsumsi, investasi dan juga sektor usaha supply chain atau production side," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: