Tunggu Sikap Presiden, WNI Terpapar Covid-19 Bertambah 117 Orang

Tunggu Sikap Presiden, WNI Terpapar Covid-19 Bertambah 117 Orang

  JAKARTA - WNI terpapar virus Corona (Covid-19) kembali bertambah menjadi 117 orang. Angka tersebut muncul setelah pada Minggu (15/3), pemerintah mendapati 21 kasus baru. Sebelumnya, jumlah pasien positif corona hingga Sabtu (14/3) berjumlah 96. Juru Bicara Pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan spesimen positif didominasi dari Jakarta. "Total 19 orang di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah," kata Yurianto kepada wartawan, Minggu (15/3). Yurianto menambahkan, kasus yang diumumkan hari ini merupakan pengembangan atau tracing yang dilakukan terhadap pasien sebelumnya. Lagi-lagi menolak merinci dan mengarahkan publik untuk memantau situs di kementerian kesehatan untuk update kasusnya. Selepas pengumumuman penambahan ini, Yuri mengatakan pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan untuk melakukan tracing lebih jauh melalui dinas kesehatan. Kepala daerah, kata dia, juga memiliki hak untuk mengumumkan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan untuk merahasiakan identitas sang pasien. "Kepala daerah yang bertanggung jawab dalam kebencanaan ini harus memiliki suatu strategi yang bagus," tegasnya. Yuri mengatakan, contohnya, pada kasus di Jawa Tengah, hasil tracing mengarah ke Jakarta. Ada beberapa orang baru pulang dari Jakarta, sampai di daerahnya positif sakit. "Termasuk kasus meninggal di Solo setelah kita identifikasi kontaknya, dan setelah ada yg meninggal seluruh kontak pulang ke kampung di Magetan, Jatim. Tentunya akan menjadi beban tracing, fokus di komunitas itu jadi penting," kata Yuri. Masyarakat, kata Yuri, harus mulai berupaya untuk menahan diri. Jangan panik, namun tetap berupaya mencegah penularan. "Tidak perlu bertemu dengan orang banyak membicarakan sesuatu yang tidak penting ya gak usah," terang Yuri. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Hendra J Kede mengatakan dalam situasi pada level Pandemi tidak memerlukan ijin dari penderita Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan Penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden. Jika Presiden mengambil kebijakan untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi demi melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri). "Demi menahan laju penularan virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Itu dibenarkan menurut rezim Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terangnya. (ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: