Banyak Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kinerja Jaksa Agung Dipertanyakan

Banyak Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kinerja Jaksa Agung Dipertanyakan

JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dikritik. Penyebabnya ada beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung berakhir antiklimaks. Terdakwanya divonis bebas oleh majelis hakim di tingkat kasasi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai vonis bebas terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan otomatis berdampak dengan semakin menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat akan kecewa dengan korps Adhyaksa yang tak serius memberantas korupsi. Apalagi berbagai perkara korupsi divonis bebas memiliki kerugian negara yang fantastis. "Pertama buat masyarakat kecewa, kepercayaan publik turun dan ragu kinerja kejaksaan, bayangkan koruptor bisa bebas," katanya saat dihubungi, Minggu (15/3). Belum lama ini mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, terdakwa korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009 dilepas oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya Karen, MA juga pernah memvonis bebas terdakwa dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Botting (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 Triliun. Tak hanya itu, terdakwa kasus korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim juga divonis bebas.

BACA JUGA: Pemerintah Perlu Buka Impor Beras

Boyamin mengatakan, banyaknya vonis bebas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan menandakan jaksa tidak mampu membuktikan yang dituduhkan kepada terdakwa selama persidangan. "Jaksanya gagal buktikan bahwa ada tindak pidana korupsi sesuai dengan apa yang didakwakan terhadap terdakwa, gagal yakinkan majelis hakim," jelasnya. Selain itu, Boyamin juga menilai tidak adanya niat perbaikan yang dilakukan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Sebagai bukti, kasus yang divonis bebas tidak hanya satu tapi lebih dari dua perkara. "Ini lucu sudah ada vonis bebas bukan jadi pelajaran malah terus-menerus terjadi vonis bebas," tegasnya. Untuk itu, Boyamin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin berani mengambil sikap tegas terhadap kinerja jaksa-jaksa khususnya yang menangani kasus korupsi. "Jaksa Agung harus tegas, jaksa diperiksa kenapa bebas perkaranya, harus bawa korps adhyaksa dipercaya publik," tutupnya. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan vonis bebas terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi. "Itu akan menjadi bahan evaluasi buat kita, Kita akan jadikan tonggak perbaikan, apa saja upaya upaya yang bisa kita lakukan," katanya. Dia menegaskan hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima salinan putusan secara utuh terkait vonis lepas Karen Agustiawan oleh MA. "Jadi gini, kalau putus itu sudah sampai kita akan evaluasi, apa sih kelemahan-kelemahannya," jelasnya.

BACA JUGA: Maia Estianty Heran Covid-19 Dianggap Remeh

Disinggung soal apakah jaksa yang menangani kasus korupsi berujung vonis bebas akan dieksaminasi? Burhanuddin menegaskan tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan. "Nanti kita lihat apa kesalahannya, kalau nanti dalam pemeriksaan ada kesalahan ya pasti (kita eksaminasi)," tegasnya. Dia juga membantah dengan tegas jika ada pihak yang mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009 yang diduga melibatkan Karen Agustiawan kental dengan unsur politis. "Siapa yang politisasi, kita jauh dari politisasi," tutupnya. Kejaksaan Agung nampaknya dilema melakukan upaya hukum luar biasa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis bebas kasus korupsi oleh MA. Pasalnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang jaksa untuk PK. Berdasarkan Undang-Undang yang berhak mengajukan PK yakni terpidana atau ahli warisnya. “Karena itu sangat dilematis. Apa kita harus taat Undang-Undang atau kita terobos,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Dia mengakui beberapa waktu lalu jaksa pernah melakukan terobosan dengan ajukan PK. “Tapi itu sebelum ada putusan MK. Sekarang bagaimana,” jelasnya. Namun, Ali Mukartono akan melihat sejauhmana kemanfaatan pengajuan PK. Jika memang banyak kemanfaatanya akan dicoba untuk melakukan PK. "Tapi kalau peluangnya tidak ada buat apa juga,” ujarnya. Yang jelas, kata Ali adanya putusan bebas kasus korupsi bukan selalu karena ketiadaan alat bukti, melainkan juga karena adanya perbedaan pandangan antara hakim dengan jaksa. Misalnya dalam kasus korupsi Dana Pensiun pegawai PT Pupuk Kaltim, hakim mengatakan dana pensiun bukan uang negara, sedangkan jaksa menyatakan itu uang negara. "Jadi itu sifatnya berbeda pandangan, bukan karena ketidakmampuan jaksa untuk membuktikannya,” katanya. Diketahui, vonis bebas diantaranya terhadap tujuh terdakwa kasus pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,8 triliun.

BACA JUGA: Catet Ya! Suhu Tubuh 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta Api

Lalu, putusan MA yang melepaskan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dari dakwaan korupsi terkait investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009. Majelis hakim MA diketuai hakim agung Suhadi mengabulkan kasasi Karen dengan putusan melepaskannya dari tuntutan hukum terkait investasi di Blok BMG Australia. Pertimbangannya perbuatan Karen terbukti ada tapi bukan tindak pidana karena yang dilakukan Karen adalah bussines judment rule. Selain itu kegagalan Pertamina dalam mengakuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara tapi risiko bisnis. Lalu kasus korupsi Dapen PT Pupuk Kaltim yang diduga merugikan keuangan negara Rp175 miliar pihak Kejagung mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan.(lan/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: