Pendidikan Islam Diminta Ikuti Aturan Pemda

Pendidikan Islam Diminta Ikuti Aturan Pemda

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau, agar Pendidikan Islam menyesuaikan dan bersinergi dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Corona virus (Covid-19). Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, upaya mencegah penyebaran virus Corona harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak. Ia juga meminta, agar Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) juga mengambil kebijakan tegas yang diperlukan untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. "Jika sudah diperlukan, berlakukan belajar mengajar jarak jauh. Batasi dosen dan mahasiswa ke kampus, sampai keadaan membaik", tegas Menag, Senin (16/3) Fachrul juga meminta kepada pengelola pendidikan agama dan keagamaan, agar bersinergi dan menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Jika Pemda sudah memberlakukan pembelajaran jarak jauh, Pendidikan Agama dan Keagamaan agar menyesuaikan. Madrasah dan sekolah-sekolah agama bisa menerapkan sistem belajar di rumah bagi murid-muridnya," terangnya.

BACA JUGA: Kenali Cara Penyebaran, Ciri-ciri, Gejala dan Pencegahan Virus Corona

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa Kemenag telah menyampaikan edaran terkait hal ini kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, serta Kepala Madrasah. "Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah daerah sudah ambil kebijakan menutup kegiatan belajar di sekolah. Pendidikan Islam (Madrasah dan Pondok Pesantren) juga menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, termasuk untuk daerah Jabodetabek," kata Kamruddin, Kamaruddin meminta agar Kanwil dan Kenkemenag memerintahkan kepala dan guru madrasah untuk menyiapkan bahan belajar bagi siswa, dalam mengantisipasi kebutuhan siswa madrasah selama penutupan belajar di kelas, "Sebab, kegiatan belajar siswa sejatinya tetap berjalan, tapi berpindah ke rumah masing-masing," ujarnya. Terlebih lagi, kata Kamaruddin, Kemenag dalam waktu dekat akan menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Berbasis Komputer. Untuk daerah yang aktivitas pendidikan di sekolahnya sudah ditutup, akan dilakukan ujian secara khusus setelah masa liburan berakhir. "Pelaksanaan Ujian Nasional akan mengikuti kebijakan Kemendikbud, jika jadwalnya bertepatan dengan kebijakan daerah menutup aktivitas belajar di sekolah," terangnya. "Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama/ma'had/pondok pesantren, Kemenag minta membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama. Jika memungkinkan orang tua/wali santri tidak menjenguknterlebih dahulu," imbuhnya. Selain itu, madrasah berbasis asrama dan pesantren juga diminta mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19. Caranya, dengan melakukan edukasi kepada siswa/santri agar melakukan cuci tangan pakai sabun, membersihkan lingkungan asrama, menggulung karpet masjid/musholla, dan mengikuti protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah. "Madrasah berasrama dan pesantren agar menyiapkan hand sanitizer dan memastikan orang yang keluar masuk asrama/komplek terbebas dari corona dengan melakukan pemeriksaan tempratur," tuturnya. Lembaga Pendidikan Islam, lanjut Kamaruddin, juga diminta mengintensifkan koordinasi dengan Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya. Itu penting dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan madrasah dan pondok pesantren. "Apabila terdapat siswa/santri/guru/lainnya yang mengalami gejala virus COVID-19, agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas/Fasilitas Kesehatan lainnya terdekat," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: