Pilkada 2020, Terancam Ditunda

Pilkada 2020, Terancam Ditunda

JAKARTA - Wabah COVID-19 telah menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar di tengah masyarakat. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar KPU perlu untuk segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Bahkan ada usulan pelaksanaan ditunda sampai kondisinya normal. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Beberapa daerah tersebut sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah COVID-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan. Rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktivitas di lapangan. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga menghadirkan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat. Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan, melihat perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, serta adanya imbauan untuk membatasi kegiatan di luar kantor dan luar rumah, pihaknya mendorong KPU melakukan beberapa hal. “KPU segera berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas penanggulangan bencana COVID-19. Koordinasi ini penting, untuk menentukan langkah mitigasi, untuk tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Fokusnya adalah, menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar Fadli di Jakarta, Senin (16/3).

BACA JUGA: Bedanya Wuhan-400 dan COVID-19

Menurutnya, KPU juga perlu membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan. Termasuk menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan COVID-19. Selanjutnya, KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak COVID-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah. Di dalam Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) disebutkan "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan." Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Dikatakan, wabah COVID-19 adalah bencana nasional non alam yang sudah menjadi seluruh dunia. Karena itu, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan. "Tentu berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana COVID-19. KPU penting harus segera berkoordinasi dengan pejabat terkait. Ini untuk menentukan status pelaksanaan Pilkada 2020. Khususnya wilayah yang terdampak COVID-19. Ini sangat penting. Demi keamanan dan keselataman seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu,” bebernya. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, DPR meminta pemerintah mempertimbangkan opsi menunda Pilkada 2020. Sebab, pesta demokrasi lima tahunan ini kerap melibatkan banyak massa. Sangat mungkin virus Corona ini berpotensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2020. "DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah virus Corona. Apakah pelaksanaan Pikada Serentak dimundurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati. Dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus," jelas Dasco. Dia meminta kementerian terkait dan juga lembaga-lembaga yang mengurusi pemilu duduk bersama mencari solusi gelaran Pilkada 2020. Dasco menilai pemerintah harus menyiapkan mekanisme khusus. "Membuat kajian khusus dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Virus Corona yang sudah menjadi wabah nasional dan pandemik secara global. Tentu mekanisme pilkada yang dirancang ini adalah alternatif dari Pemerintah apabila virus Corona masih menjadi wabah," imbuhnya. Langkah antisipatif juga bisa ditempuh dengan membuat model kampanye via media sosial. Penyebaran gagasan, program dan janji kampanye sementara dilakukan lewat media massa atau platform lain yang tidak memerlukan tatap muka secara langsung. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: